Serang, penasultan.co.id – Dalih penegakan peraturan daerah (Perda) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pembongkaran satu unit warung di depan gudang Kacang Garuda, Kampung Pemindangan RT 01, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menuai tanda tanya besar.
Warung milik DY itu dibongkar oleh aparat Kelurahan Unyur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, dari hasil penelusuran tim media di lapangan, hanya satu warung yang ditertibkan, sementara sejumlah bangunan lain di sekitar lokasi yang diduga berdiri di bahu jalan dan bahkan menutup drainase, tetap berdiri tanpa tindakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan Perda.
Pemilik Warung: “Saya Hanya Cari Nafkah di Bulan Ramadan”
DY, pemilik warung yang dibongkar, mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia menuturkan, dirinya hanya berjualan sementara selama bulan Ramadan demi menyambung hidup, karena saat ini tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
“Saya niat jualan cuma di bulan puasa untuk nyambung hidup. Kalau nggak jualan, saya makan apa sehari-hari?” keluh DY kepada wartawan, Minggu (01/03/2026).
Menurutnya, jika alasan pembongkaran adalah penegakan Perda, maka seluruh bangunan yang melanggar seharusnya ditertibkan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang melanggar, bongkar semua. Kenapa cuma warung saya? Ada apa ini?” ujarnya.
DY juga mengungkapkan dugaan adanya “titipan” dari pihak gudang Kacang Garuda. Ia menduga pembongkaran terjadi setelah dirinya berjualan di depan gudang tersebut.
“Setelah saya dagang di sini, ada karyawan gudang yang lihat-lihat. Lalu katanya lapor ke lurah. Setelah itu ada pertemuan, tidak lama warung saya dibongkar,” tuturnya.
Sorotan pada Bangunan Lain yang Tak Tersentuh
Di lokasi sekitar, tim media mendapati deretan warung lain yang berdiri di tepi jalan bahkan ada yang diduga menutup saluran air dan melakukan pengecoran di atas kali untuk dijadikan akses atau lapak. Namun hingga berita ini diturunkan, bangunan-bangunan tersebut belum ditertibkan.
DY juga mempersoalkan prosedur surat teguran yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia mengaku tidak pernah menerima langsung surat peringatan, justru surat itu diberikan kepada orang tuanya.
“Orang tua saya jadi takut, khawatir anaknya ada masalah. Bagaimana kalau sampai stres atau sakit gara-gara surat itu? Siapa tanggung jawab?” katanya.

Klarifikasi Lurah Unyur
Dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, Lurah Unyur, Nana S., membantah tudingan tebang pilih. Ia menegaskan pembongkaran telah sesuai prosedur dan aturan Perda yang berlaku.
“Kami paham mana yang melanggar mana yang tidak. Yang lain itu berdiri di atas tanah milik sendiri, bukan tanah negara atau menutup drainase,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Ia mengklaim pihak kelurahan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik warung sebelum dilakukan pembongkaran. Menurutnya, bangunan lain yang pernah disurati sudah membongkar sendiri.
“Mungkin karena Ramadan buka lagi, nanti kita cek lagi. Kalau memang melanggar, ya kita bongkar lagi,” tegasnya.
Namun, saat diminta menunjukkan salinan surat teguran kepada bangunan lain yang diduga melanggar, pihak kelurahan tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut kepada awak media.
Program Pemkot dan Sikap Aparat
Lurah juga menyebut pembongkaran merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Serang. Ia meminta media tidak menggiring opini seolah-olah ada kepentingan tertentu.
“Ini program pemerintah kota. Jangan menuduh tanpa dasar,” katanya.
Meski demikian, dugaan adanya intervensi atau kepentingan pihak tertentu masih menjadi tanda tanya, terutama karena lokasi warung yang dibongkar berada tepat di depan gudang perusahaan besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen gudang Kacang Garuda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan atau laporan terhadap warung tersebut.
Satpol PP Akan Dimintai Klarifikasi
Untuk memastikan objektivitas dan akurasi informasi, tim penasultan.co.id berencana meminta klarifikasi resmi kepada Satpol PP Kota Serang terkait dasar hukum, prosedur penertiban, serta data bangunan lain yang telah atau akan ditertibkan.
Penegakan Perda semestinya menjadi instrumen menjaga ketertiban umum, bukan menimbulkan persepsi ketidakadilan. Publik menanti transparansi dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan tanpa tebang pilih.
(Tis/Syah)
