SERANG, penasultan.co.id – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyuluh Lingkungan Hidup Indonesia (PELHI), bekerja sama dengan PT Wahana Pemunah Limbah Industri (WPLI), akhirnya mengangkut limbah B3 medis milik Rumah Sakit Tonggak Husada yang sebelumnya meresahkan warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dalam kegiatan pengangkutan limbah tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya perwakilan PPLH (Kisa), PELHI (Haji Asep), Camat Walantaka Muslim Soleh, Sekretaris Kelurahan Pengampelan Hanapi, perwakilan Kapolsek Walantaka (Bayu), Babinsa Walantaka Apendi, serta unsur RT/RW dan Satpol PP setempat.
Haji Asep selaku Penyuluh Lingkungan Hidup (PELHI) menjelaskan bahwa pemerintah daerah, baik Kota maupun Kabupaten Serang, belum memiliki alat pemusnah limbah B3 medis. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng perusahaan swasta yang telah memiliki izin resmi, yaitu PT WPLI.
“Kayaknya pemerintah kota dan kabupaten Serang belum punya alat pemunah limbah B3 medis rumah sakit, makanya kita kerja sama dengan pihak swasta. Hanya PT WPLI yang resmi memiliki izin pengangkutan dan pemusnahan limbah B3,” ungkap Haji Asep, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 sembarangan termasuk pelanggaran berat dan bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau ketahuan pelakunya, dendanya lumayan besar dan ada pidananya. Limbah yang diangkut ini beratnya bisa mencapai 15 ton atau sekitar tiga truk. Kami juga sempat minta bantuan ke pihak lain, tapi responnya lambat. Untungnya PT WPLI bisa segera bergerak,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Walantaka Muslim Soleh menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) bila kejadian serupa terulang kembali.
“Saya harapkan ke depan tidak ada lagi limbah medis rumah sakit dibuang di kawasan permukiman warga. Tapi kalau masih terjadi, kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Kegembiraan pun terpancar dari warga Perumahan Graha Walantaka. Salah satu warga, Siti Masitoh, mengaku lega setelah limbah medis berbahaya tersebut akhirnya diangkut.
“Sekarang saya merasa aman, nggak khawatir lagi. Anak-anak juga nggak main ke situ lagi. Mudah-mudahan semuanya dibersihkan, karena kemarin sempat ada spanduk garis polisi di situ,” ujarnya.
Siti juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Serang dan Muspika Walantaka yang tanggap terhadap keresahan warga.
“Terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang sudah cepat tanggap membersihkan limbah itu,” tutupnya.
Langkah cepat Pemkot Serang ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penanganan limbah B3 medis agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
[Tisna]