SERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang diminta membatalkan 2 Paket pengerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB Kecamatan Serang Rp. 139.545.000,00 dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB Kecamatan Taktakan Nilai HPS Paket Rp. 199.980.000,00 yang dikerjakan oleh CV Evan Pratama mandiri, karna diduga dalam pelaksanaannya melewati batas ketentuan (over limit) tidak sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi,
Pengertian syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)
Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja, Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dan tertuang dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,
dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi Syarat Kualifikasi (melebihi batasan ketentuan – Red). Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada). Pengertiannya Berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke khas daerah dikarenakan kontrak cacat batal demi hukum,
Namun Peraturan ini sepertinya tidak berlaku bagi pemilik CV Evan Pratama mandiri, meskipun sudah memiliki pekerjaan 5 paket di waktu yang bersamaan, CV tersebut tetap ditunjuk langsung oleh DP3AKB kota serang untuk mengerjakan 2 paket lagi, hal ini diduga kuat telah melanggar aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Ditemui diruang kerjanya Kepala Dinas DP3AKB Kota serang, Anthon Gunawan menjelaskan bahwa soal SKP tersebut ia berdalih bahwa permasalahan itu tidak ada unsur kesengajaan hanya saja kurangnya informasi,
“Kan kita mah menerima pengusaha katanya sudah memenuhi kriteria ya sudah saja, ternyata diperjalanan ada informasi begini kenapa tidak dari awal, kan sebetulnya bukan ada unsur kesengajaan atau apa, melainkan kurangnya informasi, yang kita tidak menerima secara rinci, ya’ memang susah sih ya CV yang sudah bergerak di beberapa tempat itu, saya tidak bisa memantau sejauh itu selaku PA, harusnya informasi lengkapnya dari pejabat pengadaan” Katanya Senin 04 Desember 2023.
Lanjut kata Anthon Gunawan, “ini menjadi bahan evaluasi, tadinya saya percaya saja kepada pejabat dibawah itu dan mereka tidak tahu juga, seperti PPTK sama aja tidak tahu, penyedia ditanyain lah tadinya, malahan Dia bilang progres yang lain sudah proses pembayaran, Kata saya kalau sudah proses pembayaran iya sudah, hal ini bukan pembohongan publik, ini mah sama aja pembohongan ke saya” Imbuhnya.
Perlu diketahui persoalan ini tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut, dalam Hal ini diminta kepada instansi pemerintah terkait agar dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
[Redaksi]