Serang, Penasultan.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang resmi mengesahkan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Persetujuan tersebut diberikan setelah DPRD menerima surat permohonan dari Wali Kota Serang pada 28 November 2025.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Serang menyampaikan permohonan persetujuan DPRD terkait tindak lanjut surat Bupati Serang mengenai kerja sama pemrosesan sampah. Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah harus melalui tahapan persetujuan DPRD sebagaimana diatur pada Pasal 6 Huruf E.
Pemanfaatan TPAS Cilowong untuk Sampah Kabupaten Serang
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Daerah menetapkan Persetujuan Bersama Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan DLH Kabupaten Serang. Perjanjian ini mengatur pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong di Kota Serang untuk memroses sampah yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang.
Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat efektivitas pengelolaan persampahan, meningkatkan koordinasi lintas daerah, serta mengoptimalkan fungsi dan kapasitas TPAS Cilowong. DPRD Kota Serang menegaskan bahwa berbagai aspek teknis, kapasitas daya tampung, dan potensi dampak lingkungan telah menjadi pertimbangan utama.
Komisi III: Rancangan Kerja Sama Telah Penuhi Regulasi
Komisi III DPRD Kota Serang sebelumnya telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif. Dari hasil pembahasan itu, DPRD menilai bahwa rancangan kerja sama telah memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Termasuk di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
- Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
DPRD Kota Serang menyatakan bahwa seluruh aspek administratif dan legal formal dalam perjanjian tersebut telah sesuai dengan regulasi, sehingga layak untuk disahkan dalam sidang paripurna.
Dengan disetujuinya kerja sama ini, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan di kedua wilayah.







