Serang, Penasultan.co.id – Sorotan tajam terhadap proyek pembangunan Jalan Ciwuni–Kemanggisan di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, terus menggelinding. Setelah pemberitaan soal proyek senilai Rp199.620.000 yang disebut hanya butuh “satu malam” pengerjaan, kini giliran sikap diam seribu bahasa dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang yang menjadi perhatian publik.
Media penasultan.co.id sebelumnya telah mengirimkan surat resmi permohonan konfirmasi dan audiensi kepada DPUPR Kota Serang untuk meminta klarifikasi langsung terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun, hingga Rabu (23/07/2025), tidak ada satu pun tanggapan atau respons dari instansi tersebut.
“Surat resmi beserta permohonan audiensi telah disampaikan oleh redaksi penasultan.co.id untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari DPUPR Kota Serang. Namun hingga Rabu (23/07/2025), belum ada tanggapan yang diberikan. Atas kondisi ini, sejumlah pihak menilai perlunya Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk turut melakukan pengawasan,” tertulis dalam keterangan laporan redaksi.
Proyek Jalan Secepat Kilat, Tapi Jawaban Tak Kunjung Datang
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek jalan Ciwuni–Kemanggisan yang didanai melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 tersebut diklaim bisa rampung hanya dalam satu malam oleh seorang pendamping dinas berinisial Bobi. Pernyataan ini menuai pertanyaan publik tentang keabsahan penggunaan HOK (Harga Ongkos Kerja), serta kualitas hasil pekerjaan konstruksi yang seharusnya memiliki durasi kontrak selama 60 hari kalender.
Saat dimintai konfirmasi teknis, pihak konsultan pengawas PT Muda Mandiri Konsultan justru menolak memberikan penjelasan dengan alasan “capek”.
DPUPR Kota Serang Dinilai Tak Transparan, Sikap Diam Picu Kecurigaan
Tidak adanya tanggapan dari DPUPR Kota Serang terhadap surat resmi yang dilayangkan media, menimbulkan kesan kuat bahwa lembaga tersebut tidak siap terbuka terhadap pengawasan publik.
Padahal, proyek jalan tersebut menggunakan anggaran negara dan seharusnya diawasi secara ketat serta dilaporkan secara transparan ke masyarakat. Pelaksanaan di malam hari, minimnya penjelasan teknis, hingga pernyataan “sehari kelar”, semuanya memperbesar dugaan bahwa ada potensi ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ombudsman Banten Didorong Bertindak
Situasi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten segera turun tangan mengawasi proses ini. Sebab, ketika lembaga publik enggan menjawab konfirmasi resmi, dan pelaksanaan proyek terkesan tertutup, maka potensi maladministrasi dan pelanggaran prinsip pelayanan publik patut diselidiki lebih jauh.
“Ketika media sudah menyurati secara resmi dan tidak ditanggapi, ini bisa masuk ranah pengabaian pelayanan publik. Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran administratif,” ujar Ketua Umum LSM PKPB Sajam.
Mata Publik Mengawasi, Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
Proyek pembangunan tidak hanya soal menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses, kualitas, dan akuntabilitas pelaksanaannya. Jika proyek bernilai ratusan juta rupiah bisa diselesaikan hanya dalam satu malam, maka publik berhak tahu bagaimana rincian teknis, penggunaan tenaga kerja, hingga ke mana alokasi anggaran itu dibelanjakan.
DPUPR Kota Serang saat ini berada di bawah sorotan tajam. Jika terus bungkam dan tidak menjelaskan kepada publik, maka dugaan-dugaan yang beredar bisa menjadi bola liar yang merusak citra pemerintah daerah secara menyeluruh.