Jumat, Maret 14, 2025

Dua Pelaku Terjerat! Polres Serang Bongkar Korupsi Bantuan Sapi untuk Ketahanan Pangan

Serang, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan dua pelaku berinisial JK dan SW. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual bantuan 20 ekor sapi yang diterima dari Kementerian Pertanian RI pada tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, SH, SIK, MH, MSi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja sama untuk menjual sapi-sapi yang merupakan bagian dari bantuan pemerintah tersebut. Menurutnya, bantuan itu diterima JK dan ditujukan bagi pengembangan budi daya sebagai upaya mendukung ketahanan pangan. Namun, JK dan SW malah menjual hewan-hewan tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai 300 juta rupiah,” kata AKBP Condro, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11).

AKBP Condro menegaskan komitmen Polres Serang dalam memberantas korupsi, terutama dalam program ketahanan pangan sesuai dengan instruksi Presiden RI. “Kami akan menindak tegas para pelaku korupsi. Ini adalah bentuk dukungan dan komitmen kami terhadap program Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, ES, menjelaskan bahwa penangkapan JK dan SW merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor sejak tahun 2023. “JK menerima bantuan dari Kementerian Pertanian berupa 20 ekor sapi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani untuk budi daya. Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan, sapi-sapi tersebut justru dijual oleh JK dan SW,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Serang, IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K., mengatakan bahwa para pelaku berdalih tidak mampu membiayai budi daya sapi tersebut, sehingga memilih untuk menjualnya. “Para tersangka beralasan tidak sanggup membiayai pemeliharaan, sehingga sapi-sapi itu dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas IPDA Stefany.

Saat ini, hanya tersangka JK yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara SW belum ditahan karena sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Mata Bandung.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

(Red/*)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...