back to top
21.3 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Dugaan Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli, Sarimin Lapor ke Polda Banten

Banten, – Seorang warga asal Tangerang, Sarimin (66), telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Banten pada Rabu 2 Oktober 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/283/X/SPKT II DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.

Menurut laporan, kasus ini bermula dari sebuah sengketa tanah di Kampung Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang mulai terungkap sekitar Februari 2024. Sarimin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, merasa dirugikan setelah menemukan bahwa tanah miliknya seluas 2.812 meter persegi telah “dijual” melalui Akta Jual Beli (AJB) palsu tanpa sepengetahuannya.

Sarimin menjelaskan bahwa tanah tersebut terdaftar atas namanya berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 1769 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 36.04.130.008.005-0139.0, yang juga terdaftar atas nama dirinya, Sarimin Bin Sarib. Namun, pada 28 Februari 2024, ketika Sarimin menerima jawaban atas gugatan dari pihak penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 173/PDT.G/2023/PN.Srg, ia menemukan adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 424/PPAT/VI/1993.

AJB tersebut mencatat bahwa tanahnya dijual oleh Sarimin Bin Jarib kepada seseorang bernama Alwi Setiawan. Namun, Sarimin menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut, apalagi bertemu dengan Alwi Setiawan. Lebih lanjut, tanda tangan yang tertera di AJB tersebut atas nama dirinya juga dipalsukan. “Saya tidak pernah membuat atau menandatangani Akta Jual Beli tersebut,” tegas Sarimin dalam laporan kepada polisi.

Merasa dirugikan secara materiil dan hukum, Sarimin akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yakni Polda Banten, agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sarimin berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.

Dalam laporan tersebut, terlapor bernama Alwi Setiawan, seorang wiraswasta berusia 35 tahun yang beralamat di Kampung Wotgalih, Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten. Sarimin berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan dugaan pemalsuan yang telah merugikan dirinya dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta autentik serta Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini