back to top
20.4 C
Indonesia
Kamis, Mei 1, 2025

Buy now

Dugaan Korupsi dan Penggelapan Proyek Puspemkab Serang: LP2KP DPW Banten Serahkan Laporan Berdasarkan Aduan Masyarakat

Serang, Banten – Skandal dugaan korupsi dan penggelapan dalam proyek pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang semakin mengemuka setelah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPW Banten melaporkan adanya kejanggalan besar. Melalui Ketua DPW Banten, Bunyamin, LP2KP menyerahkan laporan tersebut kepada Kapolda Banten, tetapi Ia menegaskan bahwa laporan ini didasarkan sepenuhnya pada aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut pengaduan warga, terjadi kejanggalan mencolok terkait pembebasan lahan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, dan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. “Pemilik asli tanah tidak pernah melakukan transaksi jual beli selain dengan pemerintah, namun muncul laporan bahwa tanah mereka telah dijual kepada pihak lain. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada manipulasi dalam proses tersebut,” ungkap Bunyamin pada Selasa, 22 Oktober 2024.

LP2KP bertindak atas aduan masyarakat, yang merasa hak mereka sebagai pemilik tanah telah dilanggar. Laporan ini mencakup dugaan penggelapan dalam transaksi tanah yang diakui pemerintah, namun diduga fiktif. Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Serang, bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang memperlihatkan daftar pemilik tanah yang mencurigakan, termasuk adanya perjanjian jual beli massal (PPJB) yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 31 Desember 2015, oleh notaris Rini Fajarini Dewi, S.H. 

“LP2KP hanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan keluhan masyarakat, bukan bertindak sebagai pihak yang langsung terlibat dalam penyelidikan,” tambah Bunyamin. Kejanggalan lain pun terungkap, di mana pemilik asli tanah tidak pernah melakukan transaksi apapun selain dengan pemerintah Kabupaten Serang. Kecurigaan semakin menguat bahwa ada pihak yang dengan sengaja mempermainkan proses hukum demi meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini mencuat dengan adanya dasar hukum dari Surat Keputusan Bupati dan UU No. 2 tahun 2012 yang menegaskan bahwa tanah untuk kepentingan umum hanya bisa dialihkan kepada instansi pemerintah. Dengan dokumen ini, LP2KP berharap agar pihak berwenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kini, masyarakat menanti apakah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ini akan dibongkar hingga ke akar, atau justru berakhir di tengah jalan. LP2KP mendesak aparat penegak hukum agar memberikan keadilan bagi para pemilik tanah yang merasa telah dirugikan.

Apakah ini babak baru dari dugaan skandal korupsi tanah di Banten? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru