Lebak, penasultan.co.id – Dugaan korupsi program Ketahanan Pangan (Ketapang) penggemukan kerbau di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin mencuat setelah adanya klarifikasi di media online lain. Klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa redaksi penasultan.co.id belum melakukan konfirmasi dengan pengurus ternak. Namun, berdasarkan penelusuran dan wawancara dengan sejumlah warga, pernyataan tersebut justru dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Program Ketapang yang didanai Dana Desa (DD) sebesar Rp183 juta pada 2023 dan meningkat menjadi Rp294 juta pada 2024, sejak awal menuai sorotan publik. Pasalnya, masyarakat menilai pengelolaan ternak kerbau tersebut tidak transparan dan justru dikuasai langsung oleh keluarga Kades Pabuaran melalui suaminya, Haji Andi.
Fakta Lapangan: Satu Kandang dan Kerbau di Jagal
Beberapa warga setempat yang diwawancarai penasultan.co.id mengaku tidak mengetahui bahwa ternak kerbau tersebut bagian dari program ketahanan pangan desa. Mereka mengira kerbau-kerbau itu adalah milik pribadi Haji Andi.
Kuhed, warga Sangiang, Desa Pabuaran, menuturkan bahwa awalnya memang ada sekitar tujuh ekor kerbau kecil yang dipelihara. Namun, masyarakat tidak pernah tahu jika itu program dari Dana Desa.
“Saya kira itu punya pak lurah, soalnya yang ngurusin Komeng sama Pahel. Lebaran kemarin 4 ekor dipotong, dijual ke warga Rp160 ribu per kilogram. Saya juga pernah bilang sama pak lurah kerbaunya tadinya masih kecil-kecil, cepat besar amat pak lurah, terus kata pak lurah: iya lah yang ngeliat mah, coba kalau yang mengurus pasti terasa lama,. Terus Malah ada satu lagi ditaruh di jagal,” ungkap Kuhed, Minggu (17/8/2025).

Kesaksian Kuhed diperkuat Pahel, buruh pencari rumput, yang mengaku ditugasi langsung oleh Haji Andi untuk merawat kerbau-kerbau tersebut. “Saya ngambil rumput sama pak lurah, nggak tahu soal kelompok-kelompok ternak. Lebaran kemarin 4 ekor dipotong, hasilnya ya ada sekitar Rp15 juta. Kalau soal prosedur, saya nggak paham, pokoknya disuruh ngurusin aja,” jelas Pahel.
Klaim Sesuai Prosedur Berbanding Terbalik dengan Fakta
Sebelumnya, Kepala Desa Pabuaran, Hj. Suyeni, saat dikonfirmasi menyebut program Ketapang sudah sesuai prosedur dan diserahkan kepada masyarakat. Namun, klaim tersebut terbantahkan oleh kondisi nyata di lapangan.
Pantauan langsung penasultan.co.id menunjukkan bahwa di lokasi kandang tidak ada papan informasi resmi yang menandakan bahwa ternak tersebut merupakan bagian dari program Ketahanan Pangan. Bahkan, nama kelompok ternak penerima manfaat pun tidak tercantum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Baca berita sebelumnya:👇
Publik Desak Audit Dana Desa
Dengan adanya perbedaan informasi antara klarifikasi Kades di media lain dan fakta yang ditemukan di lapangan, publik semakin mendesak agar aparat penegak hukum serta Inspektorat Lebak segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Pabuaran.
Kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan program Dana Desa, agar tidak menjadi bancakan segelintir oknum dengan dalih program pemberdayaan masyarakat.
(Tisna)