back to top
21.3 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat Soal Sengketa Tanah Puspemkab di PN Serang Ditolak

Serang – Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, di Pengadilan Negeri (PN) Serang Soal Pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat di tolak. Hal itu di sampaikan hakim dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua hakim kejaksaan negeri Serang pada Kamis, (25/04/2024)

Sementara itu dalam pembacaan putusan hakim pada sidang, para tergugat sebagian tidak menghadiri persidangan seperti Kuasa Hukum dari pemerintah kabupaten Serang dan kuasa hukum dari pemerintah provinsi Banten, yang hadir di dalam persidangan hanya ada satu Kuasa Hukum ia itu tergugat dari perwakilan kanwil BPN Serang saja.

Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”

Sedangkan terkait perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Maka hakim dengan pertimbangan hukumnya, yakni PN Serang menolak eksepsi kompetensi absolut yang didalilkan tergugat, karena tidak sesuai dengan Posita dan petitum yang disampaikan dalam gugatan para penggugat. 

Selanjutnya PN Serang berwenang untuk mengadili perkara dengan No.173 /pdt-g /2023 PN Serang atas gugatan para penggugat. Dan akan melanjutkan persidangan di PN Serang dengan bukti bukti surat dari Penggugat Menangguhkan biaya.

Kemudian Kuasa Hukum dari penggugat, Supena ia menyampaikan bahwa dirinya meminta waktu untuk pembuktian berkas kepemilikan tanah pada tanggal 07 mei 2024 mendatang,

“kita meminta waktu kepada hakim di tanggal 7 Mei 2024 untuk bukti surat dari Penggugat. Kunci pokoknya adalah, gugatan para penggugat diterima dan eksepsi tergugat ditolak. Maka kami sangat optimis, mau atau tidak mau Pemerintah Kabupaten Serang harus membayar tanah para penggugat sesuai gugatan dengan layak dan adil” ujarnya.

Masih kata Supena, dia mengatakan bahwa perkara pengajuan gugatan Tanah ini, tentunya bukan persoalan Menag atau kalah, hanya saja kami memperjuangkan hak tanah kami yang harus di bayarkan oleh pemerintah kabupaten Serang dengan layak dan adil”, tutupnya.

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini