Serang, penasultan.co.id – Forum Mahasiswa Kabupaten Serang Bersatu (FMKSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (31/10/2025). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyoroti dugaan praktik mark up sewa gerai Samsat yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Aksi yang diwarnai dengan orasi keras ini sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan aparat keamanan dari unsur kepolisian dan TNI. Ketegangan terjadi saat aparat berupaya melarang massa aksi membakar ban di depan halaman Kejati Banten.
Lubis, selaku koordinator aksi FMKSB, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan sewa gerai Samsat di seluruh Provinsi Banten.
“Dalam penelusuran kami di lapangan, hampir semua gerai Samsat di Banten terindikasi mark up sewa tempat. Ini jelas merugikan keuangan daerah. Kami menilai Kejati Banten tumpul dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Lubis lantang.
Lebih lanjut, Lubis memaparkan bahwa FMKSB telah mengkaji dua instansi yang dianggap bermasalah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Bapenda Provinsi Banten.
“Kami menemukan banyak pelanggaran di tubuh Bapenda, terutama di tingkat UPTD se-Provinsi Banten. Sewa gerai di LPSE tercatat tinggi, tapi hasil cek lapangan justru menunjukkan harga sewa jauh lebih rendah. Ini patut dicurigai sebagai praktik mark up,” tegasnya.
Massa aksi mendesak Kejati Banten untuk tidak hanya diam dan segera memeriksa Kepala Bapenda Provinsi Banten. Mereka menilai banyak uang rakyat yang “dimakan” oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau itu bukan hak mereka, harus dikembalikan! Ada aspek hukum yang melekat dan harus ditegakkan. Kami ingin Kejati Banten tegas, jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.
Lubis juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Banten yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat. Ia mengecam tindakan aparat yang mencoba membatasi ruang gerak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami kecewa karena Kejati Banten seolah menutup telinga. Bahkan aparat TNI dan polisi mencoba melarang kami berunjuk rasa. Padahal kami hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, FMKSB mengancam akan melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta Pusat apabila Kejati Banten tidak segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Kalau Kejati Banten tidak bergerak, kami akan turun ke Kejagung. Kami ingin dua instansi itu, DPUPR dan Bapenda Banten, diperiksa secara tuntas karena kuat dugaan ada praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” pungkas Lubis.
(Tisna)







