Serang, penasultan.co.id – Aksi protes meletup di Kota Serang. Gerakan Intelektual Merdeka (GIM) yang terdiri dari LSM TRIGA dan LBH YABPEKNAS mendesak Pemerintah Kota Serang menghentikan proyek pengurugan di kawasan Sawah Luhur. Proyek yang dikaitkan dengan PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) itu dinilai belum mengantongi izin lingkungan, sehingga dianggap cacat prosedur dan rawan menimbulkan masalah serius bagi masyarakat.
Massa GIM menggelar aksi dan audiensi di kantor Pemkot Serang pada Rabu, 7 Agustus 2025. Mereka menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait legalitas proyek, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Izin Lingkungan Belum Lengkap
Audiensi dipimpin Kepala Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, yang mengakui bahwa dokumen perizinan memang belum sepenuhnya rampung.
“Belum ada izin lingkungan, tetapi sebagian dokumen seperti izin lokasi dan PKKPR sudah ada. Karena itu, kami belum bisa menghentikan secara total,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memantik kritik tajam, mengingat proyek sudah berjalan di lapangan meski aspek lingkungan belum mendapat lampu hijau.
Dugaan Relawan Wali Kota Terlibat
Tak hanya soal izin, GIM juga mengungkap fakta mengejutkan. Aktivitas pengurugan di Sawah Luhur disebut bukan dilakukan langsung oleh PT JDI, melainkan oleh salah satu relawan Wali Kota Serang yang diduga Ketua Relawan Barisan Budi Rustandi (BBR).
Temuan ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek, serta membuka dugaan konflik kepentingan yang bisa merusak integritas pemerintahan.
“Kami minta proyek dihentikan sampai semua izin lengkap. Pemerintah tidak boleh tutup mata, apalagi jika ada indikasi campur tangan relawan Wali Kota,” tegas Wahyudi, perwakilan GIM.
Pemkot Akan Panggil Pihak JDI
Menanggapi desakan itu, Pemkot Serang memastikan akan memanggil pihak PT JDI untuk meminta klarifikasi, sekaligus menelusuri siapa sebenarnya yang mengerjakan proyek di lapangan.
Pemkot juga menegaskan bahwa papan informasi proyek harus segera dipasang, sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas jenis pekerjaan, pihak pelaksana, dan penanggung jawab.
Audiensi lanjutan akan digelar 11 atau 12 Agustus 2025 untuk menyampaikan perkembangan proses perizinan sekaligus menampung masukan dari publik.
Tuntutan Publik: Tegas, Transparan, dan Tanpa Tebang Pilih
LSM TRIGA dan LBH YABPEKNAS mengingatkan bahwa setiap proyek di Kota Serang wajib memenuhi aspek legalitas tanpa pengecualian. Mereka juga menolak keras adanya pihak yang berlindung di balik status relawan atau kedekatan politik untuk menghindari aturan hukum.
Aksi GIM ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi mau diam terhadap proyek yang berpotensi merusak lingkungan dan mencederai kepercayaan publik.