LEBAK, penasultan.co.id – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di Puskesmas Kumpai, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, semakin menyengat. Isu “biaya masuk” hingga Rp20 juta kini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan aktivis anti-korupsi.
Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAK) secara tegas mendesak Kapolda Banten agar turun tangan mengusut tuntas praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Puskesmas tersebut. Ketua GMAK, Saeful Bahri, menyebut dugaan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Banten agar segera memerintahkan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungli di Puskesmas Kumpai ini. Berapa pun nominalnya, itu sudah tindak pidana yang harus diberantas,” tegas Saeful, Rabu (16/10/2025).
Desakan keras ini muncul setelah pernyataan anggota Komisi III DPRD Lebak, Tika Kartika Sari, yang menyarankan agar persoalan tersebut cukup diselesaikan dengan pemberhentian oknum tanpa perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi hal itu, Saeful Bahri menyatakan keberatan dan menilai pandangan tersebut justru berpotensi melanggengkan praktik kotor dalam birokrasi.
“Jika terbukti ada permintaan uang sebagai imbalan pekerjaan, itu jelas memenuhi unsur pidana. Kapolda harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan hanya diberi sanksi administrasi. Ini bukan kesalahan ringan, tapi perbuatan yang merusak citra pelayanan publik,” ujarnya.
Saeful menambahkan, keterbukaan informasi dan penegakan hukum adalah langkah paling efektif untuk menghentikan fenomena “rekrutmen berbayar” yang diduga telah lama terjadi di wilayah Lebak. Ia juga meminta Polda Banten untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum pegawai, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, hingga calon-calon pegawai yang menjadi korban pungli.
“Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga kesehatan dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dengan desakan GMAK tersebut, sorotan publik kini tertuju pada Kapolda Banten. Masyarakat menanti langkah tegas kepolisian untuk menuntaskan dugaan praktik pungli yang mencoreng wajah pelayanan publik di sektor kesehatan Kabupaten Lebak.