Heboh! Surat Kematian ASN Dishub Serang Dibatalkan, Kades Batukuwung Tegaskan AM Masih Hidup

Serang, penasultan.co.id – Perkembangan terbaru mencuat dalam kasus dugaan pemalsuan surat kematian yang menyeret mantan Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang berinisial AM. Pemerintah Desa Batukuwung secara resmi membatalkan status kematian atas nama AM setelah dilakukan klarifikasi.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi bertajuk Surat Permohonan Pembatalan Kematian Nomor: 470/144/279.b/III/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Batukuwung, H. Aeng Haerudin, pada Selasa (7/4/2026).

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa AM, yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia, ternyata masih dalam keadaan hidup. Dengan demikian, data kematian yang sempat beredar dinyatakan tidak benar dan resmi dibatalkan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan yang sebenarnya, yang bersangkutan masih hidup. Sehingga data atau laporan kematian tersebut tidak benar dan dibatalkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi tersebut.

Pemerintah desa juga menegaskan tiga poin penting, yakni pembatalan data kematian, pengembalian status AM sebagai penduduk aktif, serta kelengkapan dokumen sebagai dasar administrasi lanjutan.

Alamat yang tercantum dalam dokumen tersebut menyebutkan bahwa AM merupakan warga Kampung Cikoneng, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya AM diduga memanfaatkan surat kematian tersebut untuk menghindari kewajiban utang sebesar Rp680 juta di Bank BJB Cabang Serang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sumber internal menyebutkan bahwa yang bersangkutan memilih pensiun dini karena tekanan finansial. Bahkan muncul dugaan bahwa dokumen kematian itu akan digunakan untuk mengurus SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) sebagai syarat penghapusan kewajiban kredit.

Namun, dengan terbitnya surat pembatalan resmi dari pihak desa, dugaan rekayasa administrasi ini justru semakin menguat dan membuka potensi adanya pelanggaran hukum yang lebih serius.

Kepala Desa Batukuwung sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui penerbitan surat kematian tersebut dan menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Ia bahkan telah menegur keras aparat desa yang diduga menerbitkan surat tanpa prosedur.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kota Serang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Tim redaksi penasultan.co.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan dokumen hingga potensi kerugian negara maupun lembaga keuangan.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan administrasi kependudukan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

(Tim/Redaksi)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru