Serang, penasultan.co.id — Babak baru polemik dugaan SPK “siluman” proyek paving blok di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mulai terkuak. Direktur Utama CV Arindo Persada, Tedi Firmansyah, akhirnya angkat bicara dan memberikan pengakuan yang justru memperkeruh persoalan.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (05/04/2026), Tedi mengakui bahwa proyek pemasangan paving blok memang benar dikerjakan oleh perusahaannya sejak 25 Februari 2026. Namun, ia menyebut pekerjaan tersebut hingga kini belum rampung dan dalam kondisi tertunda.
“Pekerjaan itu memang ada, mulai tanggal 25 Februari, tapi belum selesai, ditunda,” ujarnya.
Namun saat disinggung soal dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah, Tedi justru mengaku tidak mengetahui apa pun. Ia bahkan melempar tanggung jawab kepada pihak lain yang disebutnya lebih mengetahui.
“Kalau soal SPK yang diduga tanda tangan palsu, saya tidak tahu apa-apa. Tanya saja ke Dendi, karena saya memang lagi di luar,” katanya.
Tak hanya itu, Tedi juga menyebut nama lain, yakni “Bram”, yang menurutnya harus dimintai pertanggungjawaban terkait polemik ini.
“Saya juga minta pertanggungjawaban ke si Bram. Kalau soal tanda tangan itu saya tidak tahu. Soal pak camat dibohongi atau tidak, itu urusan pak camat,” tegasnya.
Klaim “Ikut Tertipu”, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menariknya, Tedi justru mengklaim dirinya juga menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan ini. Ia menyebut jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPK, maka dirinya merasa “ikut tertipu”.
“Kalau tanda tangan itu palsu, laporkan saja ke polisi. Berarti saya juga ketipu kalau begitu,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika proyek yang telah dikerjakan tidak dibayarkan. Bahkan, ia mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kalau memang tidak dibayar, saya akan tuntut semuanya. Saya tidak akan diam,” katanya.
Tedi juga mengungkapkan bahwa dokumen yang diterimanya berasal dari pihak konsultan. Ia mengaku hanya menerima berkas dalam kondisi sudah jadi tanpa mengetahui secara rinci proses administrasi di dalamnya.
“Yang kasih berkas ke saya itu konsultan. Saya tidak tahu, saya mah terima matangnya saja,” ungkapnya.
Pernyataan lain yang tak kalah mengejutkan, ia menyebut dugaan perbedaan tanda tangan dalam dokumen bisa saja melibatkan “orang dalam” dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), meski ia sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya juga tidak tahu, mungkin itu orang dalam PNS katanya. Tapi saya tidak tahu siapa. Tanya saja sama Bram,” tambahnya.
Nama-nama Kunci Bungkam, Publik Kian Curiga
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sosok yang disebut-sebut, yakni “Bram”, hingga kini belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Situasi ini semakin mempertebal kecurigaan publik. Munculnya sejumlah nama baru seperti Dendi dan Bram, ditambah pengakuan direktur pelaksana proyek yang justru mengaku tidak memahami dokumen dasar pekerjaan, menimbulkan tanda tanya besar dalam tata kelola proyek tersebut.
Apalagi sebelumnya, Camat Walantaka telah secara tegas membantah pernah menandatangani SPK proyek paving blok dimaksud. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik administrasi yang tidak wajar, bahkan berpotensi mengarah pada pemalsuan dokumen.
Potensi Masalah Hukum Makin Terbuka
Dengan adanya pengakuan dari pihak pelaksana proyek serta saling lempar tanggung jawab antar pihak yang disebut, kasus ini kini memasuki fase yang lebih kompleks. Dugaan keterlibatan pihak internal, penggunaan dokumen yang tidak jelas, hingga potensi kerugian keuangan daerah menjadi isu yang tak bisa diabaikan.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat pengawasan dan penegak hukum untuk membongkar secara terang benderang siapa aktor di balik dugaan SPK “siluman” ini.
Hingga berita ini ditayangkan, penasultan.co.id masih terus berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(Sahrudin)
