back to top
20.2 C
Indonesia
Selasa, Juni 17, 2025

Buy now

Hemm! Ketua P3A Desa Siremen Larang Wartawan Ambil Dokumentasi, Diduga Proyek Tanpa Papan Informasi

Serang – Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kampung Tambak, Desa Siremen, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, diduga berjalan tanpa papan informasi proyek (PIP). Selain itu, wartawan yang mencoba mendokumentasikan kegiatan proyek tersebut pada Kamis (03/10/2024) dilaporkan mendapat larangan dari Ketua P3A setempat.

Proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sumber anggaran dari APBN ini biasanya dilaksanakan oleh ketua kelompok tani di desa tersebut. Namun, hal ini justru memicu keanehan, ketika Uluk, selaku Ketua Kelompok Tani Desa Siremen, melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi atau melakukan konfirmasi terkait proyek tersebut. Uluk menegaskan bahwa media hanya diperbolehkan berkunjung untuk silaturahmi, tanpa bertanya lebih lanjut mengenai proyek.

“Kalau silaturahmi boleh-boleh saja, tapi kalau bertanya terlalu promil (berlebihan), saya sudah paham, saya bukan pemain baru. Emang perlu tahh.. PIP? Yang penting pekerjaan sedang dikerjakan. Yang paling penting kenapa anggarannya belum turun-turun,” ujar Uluk pada Kamis (03/10/2024).

Uluk juga menolak untuk difoto saat sedang berada di lokasi proyek. “Hapus fotonya, saya nggak mau dipoto-poto kayak gitu. Jadi ketua kelompok tani sudah lama, IRPOM juga dapat, nggak usahlah begitu,” imbuhnya.

Masih Di lokasi yang sama, para pekerja yang dikonfirmasi terkait sumber anggaran proyek dan keberadaan papan informasi proyek (PIP) juga mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. “Ini pembangunan irigasi untuk mengairi sawah, Kang. Kalau dari mana anggarannya, saya nggak tahu, papan informasi proyek juga nggak tahu,” kata salah satu pekerja.

Ketika media mencoba mengambil dokumentasi lebih lanjut, para pekerja langsung meminta untuk menghentikan pengambilan gambar. “Kang, jangan dipoto-poto, nanti dimarahi sama Kang Uluk. Samperin aja orangnya, ada di sawah,” ujar salah seorang pekerja.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Padahal, Untuk diketahui berdasarkan Undang-undang No 40/Tahun 1999 tentang pers, Barang siapa menghalang – halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000;.

(Evi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru