11 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Hindari Praktik Pungli, Pemkot Serang Gelar Sosialisasi SABER PUNGLI

 

IMG 20231025 WA0034
Pemerintah Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat (SABER PUNGLI) Tahun 2023

Kota Serang — Hindari pungutan liar (Pungli) di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui Inspektorat Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat (SABER PUNGLI) Tahun 2023, Rabu (25/10).

Guna mempersempit ruang gerak praktek Pungli, Pemerintah Kota Serang membentuk unit satuan tugas Saber Pungli yang terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN dilingkungan Pemkot Serang.

Dalam sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan praktek Pungli kerap terjadi disetiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kerap terjadi praktik Pungli,

“Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik Pungli di setiap Pelayanan Publik, hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan Publik” Ujar Syafrudin.

Bukan hanya unsur terkait seperti TNI, Polri dan Kejaksaan yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, namun juga Satuan tugas PTSL Kelurahan dan rukun warga.

“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya 150 Ribu saja yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat, adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar” tutur Syafrudin.

“Namun tetap harga pembuatan PTSL hanya 150 Ribu yang masuk kedalam retribusi di BPN itu juga termasuk pembelian materai” Sambungnya.

Menambahkan hal serupa, Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Satgas SAPU BERSIH ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap Unit Satuan Tugas,

“Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik Pungli, itu masing-masing punya pokja, nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti Polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya” tambah Wachyu.

“Kalau Inspektorat sama saja jadi nanti kita lihat dulu apakah ini maladministrasi atau bagaimana nanti dilimpahkan ke Inspektorat nanti ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksinya” lanjutnya.

(Uci-red)

Editor: sosi-al

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru