Serang, penasultan.co.id – Maraknya praktik pembiayaan berkedok koperasi kembali jadi sorotan publik. Salah satunya diduga dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Abadi Makmur, yang berlokasi di Perumahan Ciceri Indah, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Alih-alih membantu masyarakat yang kesulitan keuangan, koperasi ini justru dituding mencekik anggota dengan bunga tinggi serta praktik penahanan dokumen pribadi.
Kasus ini dialami Petri, warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ia meminjam Rp6 juta namun hanya menerima Rp5,4 juta. Dengan tenor satu tahun, angsuran bulanan ditetapkan sebesar Rp810 ribu. Awalnya pembayaran lancar selama lima bulan, tetapi saat memasuki bulan keenam, Petri mengalami kesulitan keuangan.
“Persyaratan pinjam uang itu harus pakai ijazah SMA, akte kelahiran, SK pekerjaan, dan buku tabungan. Padahal sekarang saya butuh ijazah untuk syarat P3K. Kalau ijazah tidak bisa saya ambil, bisa gagal jadi CPNS. Saya benar-benar pusing,” ujar Petri, Minggu (28/09/2025).
Lebih parah lagi, meski Petri sudah melakukan beberapa kali transfer pembayaran, catatan di koperasi tidak sesuai. Menurut keterangannya, sisa pinjaman tinggal Rp2,2 juta, namun pihak koperasi menyebutkan hutang masih Rp5 juta dengan alasan bunga.
“Saya nego, kalau saya bayar Rp2 juta apakah bisa lunas dan dokumen saya dikembalikan? Jawabnya tidak bisa, harus bayar Rp4 juta. Akhirnya saya minta bantuan LBH CLPK. Alhamdulillah, dengan Rp2,5 juta, dokumen saya bisa diambil meski prosesnya alot,” ungkapnya.
Koperasi Berdalih Suka Sama Suka
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Subro, Kepala Koperasi Karya Abadi Makmur, membenarkan adanya jaminan berupa ijazah dan dokumen pribadi.
“Awalnya ditanya ada BPKB atau tidak, katanya tidak punya. Makanya dia kasih jaminan ijazah, akte kelahiran, SK pekerjaan, dan buku tabungan. Itu suka sama suka, tidak ada paksaan,” dalihnya.
Subro juga menyebutkan bahwa koperasi tersebut cabang dari Bandung dan diawasi oleh Dinas Koperasi Provinsi Banten. Namun, klaim itu menimbulkan tanda tanya besar. Sejak kapan koperasi memiliki cabang dan menerima nasabah, bukan anggota?
LBH: Penahanan Ijazah Melanggar HAM
Apriadi, bidang investigasi LBH CLPK, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah jelas melanggar aturan hukum.
“Ijazah tidak boleh dijadikan agunan. Itu dokumen pribadi tanpa nilai appraisal. Menahan ijazah melanggar hak asasi manusia. Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Perusahaan atau lembaga yang menahan ijazah bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegasnya.
Menurut Apriadi, walau kasus Petri sudah selesai, pihaknya tetap akan melaporkan ke Dinas Koperasi Provinsi Banten untuk mengusut apakah praktik jaminan ijazah itu legal atau tidak.
Dinas Koperasi Janji Tindaklanjuti
Tim penasultan.co.id bersama LBH CLPK kemudian mendatangi Dinas Koperasi Provinsi Banten. Saat ditemui, Nunu Rahmansyah (Humas), Gatot Sukatjo, dan Ibu Ade bagian kelembagaan, mengakui adanya banyak koperasi yang beroperasi tidak sesuai aturan.
“Silakan ajukan laporan resmi. Kalau ada bukti koperasi menahan ijazah sebagai agunan, itu sudah melanggar hak asasi. Nilai agunan harus jelas, sedangkan ijazah tidak memiliki nilai materiil. Kami sedang menggencarkan penertiban izin koperasi. Jika terbukti, akan segera ditindak,” ujar Nunu.
Dinas Koperasi juga menegaskan bahwa banyak koperasi ilegal yang beroperasi layaknya bank keliling tanpa memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Diduga Berkedok Bank Keliling
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan koperasi abal-abal di Banten yang justru beroperasi seperti rentenir. Modusnya mengaku koperasi, namun prakteknya mencekik anggota dengan bunga tinggi serta menahan dokumen pribadi sebagai jaminan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Koperasi Provinsi Banten dalam menindak Koperasi Karya Abadi Makmur dan lembaga sejenis agar masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik berkedok koperasi.
[Tisna]