back to top
24.9 C
Indonesia
Rabu, September 3, 2025

Buy now

Independensi Hakim PN Pandeglang atas Putusan Mendapat Apresiasi Baik dari LBH DAULAT-RI

Pandeglang, penasultan.co.id – Pada salah satu kasus yang diantaranya kasus revenge porn yang viral di media sosial dan telah di putus oleh Hakim pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Pandeglang, pada tanggal 13 Juli 2023 lalu.

Tergambar dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada perkara a quo yang dikedepankan adalah efek jera (detterent), yang tentunya berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Mengadili: Menyatakan Terdakwa Alwi Husaeni Maolana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap dalam mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan.

Dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak putusan ini dibacakan dan seterusnya.

Putusan yang menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Alwi Husaeni Maolana, atas pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun tidak ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, yang kemudian berdasarkan pertimbangannya manjatuhkan pidana tambahan tersebut.

Dikesempatan terpisah LBH DAULAT RAKYAT INDONESIA, yaitu Advokat Dede Kurniawan, berpendapat bahwa Hakim dalam memutus perkara itu tidak bisa menjatuhkan putusan sedikit benar dan sedikit salah, yang mana sudah jelas dalam amarnya.

 “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah”,

Oleh sebab itu Advokat Dede Kurniawan, kembali menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya selaku LBH Daulat Rakyat Indonesia turut memberikan apresiasi kepada Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena independensinya dalam menegakan hukum dan keadilan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Menurutnya Ia juga, dirinya berharap jika dikemudian hari ada Terdakwa diadili yang pada faktanya dan terbukti di persidangan tidak bersalah, maka tidak hanya Hakim yang punya kewenangan untuk membebaskannya, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum pun harus berani menyatakan demi hukum untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutannya.

Tugas menegakan hukum dan keadilan itu bukan hanya terletak pada kewenangan Hakim yang mengadili Terdakwa, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum yang punya kewenangan menuntut Terdakwa harus berani juga menegakan hukum dan demi keadilan”.Tutup Advokat Dede Kurniawan, selaku LBH Daulat Rakyat Indonesia.

 (***)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini