Serang, penasultan.co.id — Janji manis bisa meloloskan anak menjadi anggota kepolisian berakhir pahit. Seorang warga bernama Wasih, asal Ciruas, Serang – Banten, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang oleh seorang pria berinisial KH Af, yang dikenal publik sebagai pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Alih-alih membantu, oknum bermantel agama itu justru menguras uang korban hingga mencapai Rp250 juta, dengan dalih mampu “memasukkan” anak korban menjadi anggota kepolisian. Namun setelah uang diserahkan, janji tinggal janji, dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Modus Licik Bermantel Agama
Berdasarkan hasil penelusuran penasultan.co.id, kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika KH Af mulai mendekati korban. Dengan penampilan religius dan reputasi sebagai pimpinan pesantren, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan koneksi langsung di lingkungan Polri.
“Dia bilang bisa bantu, asal ada biaya administrasi dan pengurusan. Karena percaya dengan statusnya sebagai tokoh agama, saya akhirnya mengikuti,” ujar Wasih saat diwawancarai dengan nada kecewa, Sabtu (25/10/2025).
Pelaku yang berdomisili di Kampung Kadulambur RT/RW 06/03, Desa Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, bahkan sempat memperlihatkan gestur seolah memiliki relasi kuat di lingkaran kepolisian untuk menambah keyakinan korban.
Dua Kali Transaksi, Lengkap dengan Bukti Nyata
Hasil penelusuran menunjukkan, korban telah dua kali menyerahkan uang kepada KH Af:
- 3 Juni 2022: Penyerahan uang tunai sebesar Rp145 juta, disertai kwitansi tanda penerimaan uang yang ditulis langsung oleh pelaku.
- 6 April 2023: Korban kembali melakukan transfer sebesar Rp25 juta ke rekening milik KH Af.
“Kalau ditotal semuanya sekitar Rp250 juta, karena beberapa kali saya kasih uang tambahan. Tapi sebagian bukti transfer terhapus dari HP saya,” ungkap Wasih.
Menurut pengakuannya, uang itu berasal dari hasil menjual tanah dan meminjam ke beberapa pihak. Semua dilakukan demi mewujudkan impian anaknya menjadi anggota polisi.
Janji Masuk Polisi Gagal Total, Pelaku Kabur
Namun harapan Wasih sirna. Hingga kini, janji masuk kepolisian yang diucapkan KH Af tidak pernah terbukti. Anak korban tidak pernah dipanggil ataupun dinyatakan lulus seleksi.
Lebih parah lagi, sejak akhir tahun 2023, KH Af menghilang dan sulit dihubungi. Upaya korban untuk mendatangi pelaku ke pesantrennya pun selalu berujung buntu. “Kadang dibilang lagi keluar kota, kadang katanya sedang dakwah. Tapi nyatanya kabur,” keluh Wasih.
Sejumlah warga sekitar pesantren yang ditemui tim penasultan.co.id pun membenarkan bahwa KH Af jarang terlihat dan cenderung menghindari pertemuan publik sejak isu ini mulai mencuat.
Korban Desak Kapolda Banten Usut Tuntas
Atas kejadian ini, Wasih meminta Kapolda Banten beserta jajarannya segera turun tangan dan menindak pelaku, agar tidak ada korban lain.
“Saya cuma ingin uang saya kembali dan pelaku diproses sesuai hukum. Jangan sampai orang seperti dia menipu atas nama agama,” tegasnya.
Korban juga mengaku telah menyiapkan laporan resmi dengan melampirkan bukti kwitansi dan bukti transfer yang masih tersimpan sebagai alat bukti hukum.
Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Menurut kajian hukum yang dihimpun redaksi, perbuatan KH Af dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika terbukti memalsukan dokumen atau membuat surat palsu untuk meyakinkan korban, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
“Kasus seperti ini tergolong penipuan berencana. Apalagi pelaku menggunakan status sosial dan keagamaan untuk memperdaya korban,” ungkap seorang pengamat hukum pidana di Serang.
Reputasi Dunia Pendidikan Agama Dipertaruhkan
Kasus dugaan penipuan berkedok “jalur cepat masuk polisi” oleh KH Af ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan agama di Banten. Reputasi lembaga pesantren sebagai pusat moral dan kejujuran ternoda oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap modus serupa, yang kerap memanfaatkan citra religius untuk menipu. Institusi kepolisian juga diharapkan terus menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus dalam rekrutmen Polri, semua seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada KH Af, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Banten, agar tidak menimbulkan korban-korban berikutnya di wilayah hukum Polda Banten.
(Aang/Red*)







