11.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Kadispora Kota Serang Ditahan Kejari Serang Atas Kasus Penyewaan Lahan Negara

Serang – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 30 Juli 2024. Ia diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang, secara ilegal kepada 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Tulus Mustofa, menyatakan bahwa Sarnata ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyewaan puluhan kios di lahan stadion dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. 

“Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf,” ungkap Tulus,  Selasa, 30 Juli 2024.

Menurut Tulus, lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf telah beralih fungsi menjadi kios-kios dan disewakan kepada pedagang seperti yang dikutip dari laman banyenraya.com.

 “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata), melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483.635.555. 

“Sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani, minimal 2 hari sebelumnya seharusnya sudah membayarkan uang sewa,” tutur Tulus.

 “Kenyataannya, sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” katanya.

Dalam kasus ini, Sarnata dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun, dan paling singkat 4 tahun. “Paling sedikit denda 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” tegas Tulus.

[Red/*]

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru