11.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Kakanwil BPN Banten Pantau Implementasi Sertipikat Elektronik di Sejumlah Kantor Pertanahan

Banten, Tigaraksa – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto, melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan di Provinsi Banten pada Jumat (9/8/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau akselerasi penyesuaian layanan pasca implementasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) di seluruh kantor pertanahan di wilayah tersebut.

Sudaryanto menjelaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik ini melibatkan beberapa tahapan tambahan, seperti Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik, dan Pra Buku Tanah Elektronik. Tahapan alih media ini mencakup digitalisasi dan validasi data dari sertipikat analog ke aplikasi pertanahan. Selain itu, juga dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada data analog, data elektronik, dan kondisi lapangan telah sesuai.

“Petugas pada tahapan alih media memastikan bahwa bidang tanah telah terpetakan dengan baik, tidak terjadi overlapping, dan sering kali mereka harus melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan batas dan posisi bidang tanah,” jelas Sudaryanto.

Dengan diimplementasikannya Sertipikat Elektronik, kantor pertanahan perlu melakukan banyak penyesuaian. Sebelum penerbitan Sertipikat Elektronik, ada proses alih media, Pra SU Elektronik, dan Pra BT Elektronik yang harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Namun, setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya data yang siap untuk diubah menjadi elektronik, layanan penerbitan Sertipikat Elektronik menjadi lebih cepat dan mudah.

Sudaryanto juga menekankan keunggulan Sertipikat Elektronik yang sulit dipalsukan. “Setiap tahapan penerbitan Sertipikat Elektronik memiliki kode dan password tertentu yang tidak mudah ditiru, berbeda dengan sertipikat analog yang mungkin bisa direkayasa,” ujarnya.

Masyarakat akan mendapatkan Sertipikat Elektronik melalui layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (seperti Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (seperti Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertipikat, Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan, dan lain-lain). 

(Sumber:Humas BPN Banten)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru