back to top
24.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Owner Perusahaan Bechaqua Mineral Water Bisa Dipidanakan

PENASULTAN.CO.ID, SERANG, – Menindaklanjuti, Pemberitaan Dugaan Telah Mengabaikan larangan Menggaji buruh di bawah UMR, Pemilik Perusahaan Pabrik Bechaqua mineral water, yang berlokasi di Jalan Kampung Karangge Sirih lor, RT.003 RW.002 Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang – Banten, bisa dipidanakan, hal ini diungkapkan Rezqi Hidayat,S.Pd Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Selasa,1 Agustus 2023.

Kepada awak media, Rezqi, membeberkan bahwa pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta” sesuai ketentuan UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1, terangnya. 

Rezqi juga membeberkan bahwa untuk UMR Kabupaten Serang tahun 2023, perbulannya ditetapkan sebesar Rp 4.492.961, namun saat ini pihak Perusahaan Pabrik Bechaqua mineral water hanya memberikan Upah buruh kepada karyawannya hanya sebesar Rp. 1.200.000,-/bulannya, 

bahkan beberapa karyawan mengaku ada yang 2 dan 3 bulan sampai saat ini belum mendapatkan gaji/Upah, 

Atas hal tersebut, pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat Laporan Pendahuluan, kepada para pihak terkait, tujuannya agar para pihak terkait responsif dan segera menindaklanjuti nya, karena sampai saat ini, pihak Pemilik Perusahaan, dan Pihak UPT Pengawas Ketenegakerjaan Kabupaten Serang, sepertinya kompak untuk tidak memberikan klarifikasi, hakjawabnya, 

Rezqi juga mengaku prihatin atas respon dari tiga orang anggota DPRD kabupaten Serang dari Dapil 4, terkesan kurang aspiratif ( gercep-red ) dalam menerima informasi, padahal ini berkaitan erat dengan tupoksinya selaku badan legislatif, Tukas Rezqi.

Sementara itu Saat di konfirmasi lewat pesan Whatsapnya, Hj. Siti Marwah selaku Owner / Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, hanya membaca pesan Konfirmasi terkesan enggan berkomentar dan memberikan hakjawabnya.

Terpisah, lewat pesan WhatsAppnya Camat Anyer, H.Imron Ruhyadi. S.STP, M.Si. memberi tanggapan dan komentarnya :” Nanti coba kami akan lakukan monitoring dan pengecekan dulu di lapangan yah” dan pihaknya sudah memerintahkan kasi trantibnya bahkan hal ini pihaknya sudah melaporkan nya Ke kadis Disnakertrans Kabupaten Serang, Terangnya.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini