27.3 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Owner Perusahaan Bechaqua Mineral Water Bisa Dipidanakan

PENASULTAN.CO.ID, SERANG, – Menindaklanjuti, Pemberitaan Dugaan Telah Mengabaikan larangan Menggaji buruh di bawah UMR, Pemilik Perusahaan Pabrik Bechaqua mineral water, yang berlokasi di Jalan Kampung Karangge Sirih lor, RT.003 RW.002 Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang – Banten, bisa dipidanakan, hal ini diungkapkan Rezqi Hidayat,S.Pd Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Selasa,1 Agustus 2023.

Kepada awak media, Rezqi, membeberkan bahwa pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta” sesuai ketentuan UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1, terangnya. 

Rezqi juga membeberkan bahwa untuk UMR Kabupaten Serang tahun 2023, perbulannya ditetapkan sebesar Rp 4.492.961, namun saat ini pihak Perusahaan Pabrik Bechaqua mineral water hanya memberikan Upah buruh kepada karyawannya hanya sebesar Rp. 1.200.000,-/bulannya, 

bahkan beberapa karyawan mengaku ada yang 2 dan 3 bulan sampai saat ini belum mendapatkan gaji/Upah, 

Atas hal tersebut, pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat Laporan Pendahuluan, kepada para pihak terkait, tujuannya agar para pihak terkait responsif dan segera menindaklanjuti nya, karena sampai saat ini, pihak Pemilik Perusahaan, dan Pihak UPT Pengawas Ketenegakerjaan Kabupaten Serang, sepertinya kompak untuk tidak memberikan klarifikasi, hakjawabnya, 

Rezqi juga mengaku prihatin atas respon dari tiga orang anggota DPRD kabupaten Serang dari Dapil 4, terkesan kurang aspiratif ( gercep-red ) dalam menerima informasi, padahal ini berkaitan erat dengan tupoksinya selaku badan legislatif, Tukas Rezqi.

Sementara itu Saat di konfirmasi lewat pesan Whatsapnya, Hj. Siti Marwah selaku Owner / Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, hanya membaca pesan Konfirmasi terkesan enggan berkomentar dan memberikan hakjawabnya.

Terpisah, lewat pesan WhatsAppnya Camat Anyer, H.Imron Ruhyadi. S.STP, M.Si. memberi tanggapan dan komentarnya :” Nanti coba kami akan lakukan monitoring dan pengecekan dulu di lapangan yah” dan pihaknya sudah memerintahkan kasi trantibnya bahkan hal ini pihaknya sudah melaporkan nya Ke kadis Disnakertrans Kabupaten Serang, Terangnya.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru