Jakarta, Penasultan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, di kantor Kejari Jakpus yang beralamat di Jalan Merpati No. 5 Blok 12, RT 7/RW 10, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianti Zuriat Putra, S.H., M.H., bersama Ketua Pelaksana sekaligus Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta para jaksa yang menangani perkara tersebut.
Ratusan Kasus dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan
Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap 418 perkara narkotika dan psikotropika sepanjang tahun 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Sabu-sabu: 24.282,9620 gram
– Ganja: 12.806,1368 gram
– Pil ekstasi: 829 butir
– Tembakau sintetis: 522,2023 gram
– Inex kertas: 2.385 potong
– Obat-obatan terlarang lainnya: 4.128 butir
– Alat bantu narkotika, seperti bong, alat hisap, timbangan elektrik, dan berbagai jenis ponsel.
Barang bukti ini dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan metode pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.
Komitmen dalam Pemberantasan Narkotika
Dr. Safrianti Zuriat Putra menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pemusnahan ini, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan dan tidak lagi merusak generasi muda,” ujar Safrianti.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredarannya.
(Armada)