back to top
29.9 C
Indonesia
Sabtu, September 6, 2025

Buy now

Kejari Jakpus Musnahkan Narkotika dan Ribuan Pil Terlarang, Komitmen Perangi Peredaran Gelap

Jakarta, Penasultan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, di kantor Kejari Jakpus yang beralamat di Jalan Merpati No. 5 Blok 12, RT 7/RW 10, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianti Zuriat Putra, S.H., M.H., bersama Ketua Pelaksana sekaligus Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta para jaksa yang menangani perkara tersebut.

Ratusan Kasus dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap 418 perkara narkotika dan psikotropika sepanjang tahun 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Sabu-sabu: 24.282,9620 gram
– Ganja: 12.806,1368 gram
– Pil ekstasi: 829 butir
– Tembakau sintetis: 522,2023 gram
– Inex kertas: 2.385 potong
– Obat-obatan terlarang lainnya: 4.128 butir
– Alat bantu narkotika, seperti bong, alat hisap, timbangan elektrik, dan berbagai jenis ponsel.
Barang bukti ini dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan metode pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.

Komitmen dalam Pemberantasan Narkotika

Dr. Safrianti Zuriat Putra menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pemusnahan ini, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan dan tidak lagi merusak generasi muda,” ujar Safrianti.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredarannya.
(Armada)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini