Serang – Kejaksaan Negeri Serang melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Serang pada Selasa (3/3/2026). Langkah hukum tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Seusai proses tersebut, sejumlah dokumen serta barang elektronik dibawa keluar dari kantor menggunakan kardus dan kotak kontainer.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ini dugaan tipikor,” ujarnya singkat, dikutip dari detikcom.
Seluruh Ruangan Diperiksa, Termasuk Ruang Kepala Kantor
Lutfi menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di setiap ruangan, termasuk ruang Kepala Kantor BPN Kota Serang. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Iya, semua ruangan diperiksa. Termasuk ruangan Kepala Kantor. Kita mencari alat bukti untuk menentukan kelanjutan perkara ini seperti apa nantinya,” katanya.
Namun demikian, pihak Kejari Serang belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun potensi kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Dokumen yang diamankan cukup banyak, termasuk barang elektronik dan beberapa item lainnya,” tambahnya.
Publik Menanti Transparansi
Penggeledahan ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Kantor Pertanahan memiliki peran strategis dalam pengurusan administrasi tanah dan sertifikat masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kantor BPN Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kejari Serang menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
