Jumat, Maret 14, 2025

Kejari Serang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pajak Desa

Serang, — Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Ahmad Andri Sofa (AAS) dan Aep Saifullah, yang lebih dikenal sebagai Aep, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak desa yang tidak disetorkan ke negara. Penahanan dilakukan sejak Jumat, 23 Agustus 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap AAS dan Aep merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53), yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pajak desa yang tidak disetorkan ke kas negara dari 11 desa di Kabupaten Serang.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, ditemukan bahwa pajak dari 11 desa tersebut tidak tercatat dalam data penerimaan negara di Kantor Pajak Pratama Serang Timur selama periode 2020 hingga 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.429.846. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Cikeusal, Jawilan, Pamarayan, dan Bandung.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dimulai pada tahun 2020, ketika Dasan Sarpono bersama Ahmad Andri Sofa menawarkan bantuan kepada Aep Saifullah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, untuk meringankan pembayaran pajak desa hingga 50%. Tawaran ini kemudian disebarkan Aep ke beberapa kepala desa lainnya, yang akhirnya mengumpulkan dana untuk diserahkan kepada Dasan Sarpono melalui Ahmad Andri Sofa. Namun, pajak yang seharusnya disetorkan ke negara ternyata tidak dilakukan, melainkan dibagi di antara para tersangka.

Pembagian Hasil Korupsi

Muhammad Ichsan menjelaskan bahwa uang dari 11 desa tersebut sama sekali tidak disetorkan ke negara. Sebaliknya, uang tersebut dibagi antara para tersangka dan terdakwa, di mana Aep menerima 25%, Ahmad Andri Sofa mendapatkan 30%, dan Dasan Sarpono mengambil bagian terbesar sebesar 45%.

Akibat perbuatan mereka, Ahmad Andri Sofa dan Aep Saifullah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan atas kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pajak desa ini.

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...