Serang, penasultan.co.id – Koalisi Persatuan Elemen Masyarakat Banten (Koalisi Permak Banten) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Rabu (26/11/2025). Massa aksi menuntut penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di sejumlah PKBM, terutama PKBM Bina Warga dan PKBM Putra Mandiri.
Aksi dipimpin langsung oleh Presidium Koalisi, Adi Muhdi (Acong), yang menegaskan bahwa dugaan penyimpangan bersumber dari anggaran BOP APBN Tahun 2023–2024. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data peserta didik pada sistem Dapodik menjadi fokus utama sorotan massa.
Menohok Regulasi: Dasar Kuat Aksi Permak Banten
Dalam orasinya, Koalisi Permak Banten mengutip berbagai regulasi sebagai legitimasi kritik publik, di antaranya:
- UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 43/2009 tentang Kearsipan
- UU No. 40/1999 tentang Pers
- UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Mereka juga menyoroti Kepmendikbudristek No. 3/P/2023 yang mengatur satuan biaya dan alokasi dana BOP bagi PAUD, sekolah reguler, dan pendidikan kesetaraan.
Dugaan Manipulasi Data hingga Rekayasa Pembelajaran
Acong meminta Kapolda Banten turun tangan. Ia menuding PKBM Bina Warga “selalu menjadi kuasa pengguna anggaran” dengan pola penggunaan dana yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Koalisi juga mengungkap temuan indikasi:
- Manipulasi data peserta didik, termasuk peserta dari luar kecamatan bahkan luar daerah
- Pembelajaran yang tidak berjalan sesuai jumlah siswa yang tercantum di Dapodik
- Dalih pembelajaran daring atau pokjar untuk menghindari kewajiban tatap muka
- Dugaan rekayasa sarana-prasarana dan jumlah peserta didik pada PKBM Putra Mandiri
- Dugaan adanya peran Dindik Kabupaten Serang dalam memfasilitasi ketidaksesuaian data
Temuan Awal: Angka Fantastis BOP PKBM Bina Warga
Dalam data resmi yang dibawa massa aksi, Koalisi Permak Banten menyoroti besaran dana BOP Kesetaraan yang diterima PKBM Bina Warga, di antaranya:
- 393, 505, 898 peserta × Rp1.300.000–Rp1.800.000
Total: Rp589.500.000 – Rp1.498.500.000 - 257, 516, 782 peserta × Rp1.300.000–Rp1.800.000
Total: Rp385.500.000 – Rp1.326.000.000
Nilai tersebut dianggap perlu diverifikasi ulang dengan fakta pelaksanaan pembelajaran di lapangan.
Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh
Komandan lapangan, Yudit, menilai PKBM Bina Warga “lebih menyerupai usaha berkedok yayasan” yang tidak mengedepankan mutu pembelajaran. Sementara Koordinator Lapangan, Fitra, menilai adanya potensi kolaborasi antara oknum Dinas Pendidikan dan beberapa PKBM dalam proses input data dan validasi laporan.
Koalisi Permak Banten mengajukan tujuh poin permintaan pemeriksaan:
- Dokumen hasil belajar AKM
- Dokumen proyek P5
- Jadwal pembelajaran
- Foto sarana dan prasarana
- Dokumen capaian iklim pembelajaran
- Data nama guru sesuai linieritas
- Dokumen tata kelola kepala sekolah
Minta Kapolda Bentuk Tim Pemeriksa Khusus
Dalam pernyataan penutup, Koalisi Permak Banten menegaskan perlunya Kapolda Banten membentuk tim pemeriksa khusus untuk mengungkap dugaan penyimpangan BOP Kesetaraan, terutama terkait kewenangan pengguna anggaran yang bersumber dari dana pusat.
Massa menegaskan aksi ini adalah bentuk partisipasi publik yang dijamin undang-undang, dan mereka siap kembali dengan jilid aksi berikutnya bila tuntutan tidak direspons.
Sebelum membubarkan diri, Adi Acong menegaskan bahwa audiensi belum dianggap selesai.
“Jika permohonan data kami belum dijawab, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan menyerahkan laporan pengaduan (LAPDU) kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
(Red-Ps)







