Serang, Penasultan.co.id — Komunitas Anduk Merah Indonesia (KAMI) membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap pada Jumat malam, 7 September 2024, adalah anggota komunitas mereka.
Penasehat KAMI, H. Azat Sudrajat, menyampaikan penegasan tersebut kepada sejumlah media di kantornya pada Sabtu (07/09/2024). Menurutnya, pelaku curanmor yang ditangkap di Perumahan Metro Polis Blok A, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, bukan merupakan anggota KAMI seperti yang telah beredar di masyarakat.
“Kami bantah keras, itu bukan anggota KAMI. Saya bersama tim akan menyelidiki siapa yang menyebarkan isu ini dan kami akan mengambil langkah hukum jika terbukti menyebarkan berita hoaks di kalangan masyarakat,” tegas H. Azat Sudrajat.
Ia menduga adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mencemarkan nama baik komunitas mereka. “Siapa pun yang mau merusak citra Komunitas Anduk Merah Indonesia (KAMI) akan kami lawan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kami tidak terima karena anggota kami bukan kriminal seperti yang dikabarkan,” tambahnya.
H. Azat Sudrajat juga menegaskan bahwa KAMI siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan isu atau berita tidak benar terkait komunitas mereka. “Kami siap pasang badan, dan kami akan mengambil langkah hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota KAMI dalam kasus curanmor mencuat setelah seorang terduga pelaku ditangkap oleh warga di Perumahan Metro Polis Blok A, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat malam, 7 September 2024. Namun, H. Azat Sudrajat dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik komunitas.
(Red/*)