Jumat, Maret 14, 2025

Kuk.!! Program RTLH di Desa Sukajadi, Diduga KPM Diminta Ongkos Tambahan

 

IMG 20231014 WA0007

PANDEGLANG, – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), merupakan program pemerintah di mana rumah yang tak layak huni menjadi layak huni, dan bantuan pemerintah ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti Proyek perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sedang dilaksanakan di Desa Sukajadi Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten, oleh CV. NOVAL JAYA PUTRA dengan Konsultan pengawas dari  PT. PRIANGAN RAYA UTAMA, sumber dananya dari APBD Provinsi Banten tahun 2023, dengan waktu pelaksanaan 90 ( sembilan puluh ) Hari kalender yang nilai kontrak nya sebesar Rp. 3.480.022.300,00,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah)

Namun Dalam pelaksanaannya, disinyalir banyaknya temuan, diantaranya, terkait diduga adanya ongkos angkut  material, kekurangan Kaso papan, kekurangan pembelian besi/paku dan kekurangan pembelian semen yang dibebankan kepada penerima manfaat program perbaikan RTLH di Desa Sukajadi  tersebut, serta tidak adanya kantor direksi keet dan terpantau para pekerja bangunan tidak dilengkapi APD ( alat Pelindung Diri ) terkesan abaikan Keamanan Keselamatan kerja (K3).

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun awak media, bahwa proyek di desa Sukajadi sebanyak 54 unit rumah, namun dalam material yang didistribusikan kepada masyarakat adanya kekurangan, seperti halnya yang dialami oleh penerima manfaat milik Hendri, dia mengaku bahan mataril berupa semen itu sebanyak 43 sak semen karena masih kurang pihaknya membeli kekurangan sebanyak 6 sak semen ditambah 1 kilo paku.

“ Gak banyak cuma 6 sak semen dan 1 kilo paku, kalau soal galian untuk rumah ini, dikarenakan awalnya ada pondasi jadi tidak semua digali, ada yang ditambah doang, ada yang digali,” jelasnya Kamis 12 Oktober 2023.

Terpisah ditempat yang berbeda, Sandi Wisesa Kepala desa Sukajadi saat ditemui dikediamanya, dia mengaku bahwa betul dirinya ada keterlibatan pada proyek perbaikan RTLH di Desa Sukajadi. “ Iya saya ikut supplay material di Proyek RTLH ini,” ujarnya singkat.

Sangat disayangkan dilokasi tidak ada pihak konsultan pengawas dan pelaksana, bahkan kantor direksi keet pun diduga tidak ada, hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik? Semata awak media masih terus berusaha mencari informasi Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa mendapat keterangan apapun dari pihak pihak konsultan pengawas dan pihak kontraktor selaku pelaksana projek, karena di lokasi projek tidak ditemukan kantor direksi keetnya.

Menanggapi hal tersebut  Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi Hidayat, SPd  angkat bicara:
Ditemui di kantornya, (Jum’at 13/10/2023) membeberkan bahwa Lembaganya sudah mendapatkan laporan dari anggota Tim investigasi yang ditugaskan langsung  turun ke lapangan untuk melakukan cek and ricek serta menghimpun data dari sebanyak 54 KPM RLTH di desa Sukajadi.

“Jadi pihak KPM RLTH, mengeluh dan merasa terbebani dengan mengeluarkan biaya tambahan, menurut KPM katanya waktu sosialisasi 54 KPM RLTH, dengan program ini langsung menerima kunci, tapi fakta di lapangan KPM RLTH di desa Sukajadi, dibebani Ongkos angkut bahan material, Kekurangan pembelian Kaso papan dan Paku, Kekurangan pembelian Besi dan kekurangan pembelian Semen,
Hal itu juga dikeluhkan para pekerja bangunan dengan nilah upah kerja borongan yang hanya Rp. 5 juta untuk pemasangan batu bata sampai Selsai dan Upah kerja borongan Rp 800.000,- untuk pemasangan atap rangka baja ringan, Ujarnya.

Padahal menurut Rezqi Hidayat, jika di estimasi dengan anggaran Anggaran RLTH untuk Desa Sukajadi yaitu sebesar Rp. 3.480.022.300,00 di Potong Pajak PPN/PPH 12,75% = Rp.443.702.843,25.
Anggaran bersih untuk 54 unit RLTH sebesar Rp. 3.036.319.456,75. Jadi Hak masing-masing KPM yaitu sebesar Rp.56.228.140,

Catatan kami Tambah Rezqi bahan material yang sudah didistribusikan oleh pihak Kontraktor dan Kepala Desa sebagai suplyer material kepada pihak KPM RLTH Hanya sebesar Rp. 30.000.000,- dengan rinciannya sebagai berikut:

Komponen Bahan Material Rumah Tidak Layak Huni Yang Di Terima Oleh KPM

Papan cor 1 ikat/10 keping x Rp.15.000,-= Rp. 150.000
Bata merah 4000 buah x Rp. 500,- = Rp. 2.000.000.
Semen Chonch. 43 zak @50kg x Rp. 63.500,- = Rp. 2.730.500,- 
Pasir. 1, 5 Truck x Rp. 1.500.000,- = 2.250.000,-
Batu kali 1 truk isi 8 kubik full: Rp 1.850.000,-
( Batu belah 0,5 truk = Rp. 925.000,-
Batu split 5,5 kubik dump truk harga Rp1.500.000. : 3  ( Batu split, Rp.500.000,- )
Besi  6 inc 15 batang x Rp.27.500,- = Rp. 590.000
Besi 8 inc 26 batang  x Rp.37.500,- Rp. 975.000
Pintu Kamar mandi 1set x Rp.370.000,-
Closet WC 1 buah = Rp.209.000,-
Peralon WC 1 meter = Rp.29.500,-
Peralon 1/2 inc 1 batang 4 meter dibagi 2 = Rp.30.000,- : 2 = Rp. 15.000,-
Peralon kabel listrik 5 batang x Rp. 12.500,-= Rp. 62.500,-
Kusen jendela dan daun jendela Mahoni  4 set x Rp.250.000,- = Rp. 1.000.000,-
Kusen pintu  dan daun pintu Mahoni 2 set X Rp. 600.000,- = Rp. 1.200.000,-
Loster 4 buah x 50.000,- = Rp. 200.000,-
Loster pintu 2 buah( dua lubang ) x Rp. 100.000,-= Rp.200.000,-
Kunci pintu 2 set x 175.000,-= 350.000,-
Grendel jendela 4 buah x Rp. 15.000,- = 60.000,-
Engsel pintu 2 set x Rp.20.000, = Rp.40.000,-
Engsel jendela 4 set x Rp. 15.000,-=Rp. 60.000,-
Belanja Material rangka baja, Reng Baja Ringan polos No SNI + Genteng Metal Rp. 5.500.000,-
Ongkos borongan pasang rangka baja Rp.800.000,-
Ongkos borongan pasang batu/bata Rp.5.000.000,-
Jumlah material yang diterima Masing-masing KPM sebesar Rp. 25.156.500,-
Material lainnya yang belum didistribusikan kepada KPM diperkirakan sekitar Rp. 4.843.500,-
Total jumlah Rp. 30.000.000,-

Kesimpulannya  Hak masing-masing KPM yaitu sebesar Rp.56.228.140. kalau dikurangi dengan material yang sudah diterima oleh masing-masing KPM RLTH yaitu sebesar Rp. 30.000.000,-
ada keuntungan bagi Kontraktor dan pihak suplayer material yaitu sebesar Rp. 26.228.140,-
jika di kalikan 54 unit RLTH total keuntungan kontraktor dan pihak suplayer material CUKUP PANTASTIS yaitu sebesar Rp. 1.416.319.560 ( satu milyar empat ratus enam belas juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah)

Diakhir komentarnya Rezqi Hidayat SPd menegaskan bahwa lembaganya akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak terkait.

(Redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...