back to top
25.4 C
Indonesia
Sabtu, September 6, 2025

Buy now

Kuras Dana Desa untuk Foya-Foya, Mantan Kades Gembong Terancam Penjara Seumur Hidup!

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. Tersangka adalah AH (50), mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (13/01/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyebutkan bahwa AH diduga menyalahgunakan Dana Desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar.
Modus operandi yang digunakan AH melibatkan pembuatan dokumen palsu, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan nota belanja, setoran Silfa fiktif, serta markup laporan anggaran tahun 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah seperti jam tangan, sepatu, dan tas, serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.
“Seharusnya Dana Desa itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tersangka justru memanipulasi laporan dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” jelas Doni, seperti dikutip dari GebrakNasional.com.
AH, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2013–2019, kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, AH ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa, rekening bank, dan bukti pembayaran telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Doni juga mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk mengelola Dana Desa dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Dana Desa adalah amanah yang harus digunakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini