back to top
21.6 C
Indonesia
Selasa, Oktober 21, 2025

Buy now

Lembaga FPK dan LSM Sanra Soroti Izin Andalalin Tambang Galian C di Carita, Pemda Diminta Bertindak

PANDEGLANG | PENASULTAN.CO.ID – DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) menyoroti aktivitas tambang galian C berupa tanah merah di Kampung Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Melalui sambungan telepon selulernya Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) Rezki Hidayat, mengatakan bahwa, dokumen izin Andalalin sangat penting sebagai dokumen pegangan untuk menganalisis kondisi lalu lintas yang lancar dan aman.

Pihak Lembaganya mendesak Pemda Kabupaten / Bupati Pandeglang agar menertibkan aktivitas galian C di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita karena dapat menyebabkan terjadinya kerusakan akses jalan poros desa,” katanya, Senin, 19 Desember 2023.

Rezki menambahkan, kekuatan jalan poros desa itu maksimal dapat menahan beban muatan seberat delapan ton. Sementara, kendaraan muatan tanah yang melintas itu melebihi batas tonase karena menggunakan armada truk fuso.

“Kalau dibiarkan maka siapa yang akan bertanggung jawab, karena secara legalitas diduga pengusaha galian C belum mengantongi perizinan secara lengkap,” Imbuhnya.

Secara aturan, apabila aktivitas galian C tidak memenuhi unsur perizinan lengkap, maka bisa dipidana. Dengan sanksi penjara kurang lebih 10 tahun.

“Saya harap Pemda dan APH segera bertindak. Jangan sampai tutup mata melihat aktivitas galian C yang secara kasat mata menguntungkan pribadi namun tidak memberikan sumbangsih terhadap PAD malahan yang ada berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan jalan,” tegasnya.

Sementara LSM Sanra , Royen Siregar merasa khawatir dengan adanya aktivitas galian C yang melintasi Jalan Raya Carita-Labuan dapat menimbulkan korban jiwa karena akses utama jalur wisata.

“Sebab kendaraan untuk memuat tanah dari galian C itu truk fuso. Bukan hanya rawan terjadi kecelakaan di jalan tetapi juga dapat menimbulkan polisi debu serta kerusakan jalan desa,” katanya.

Oleh sebab itu, ia meminta Pemkab Pandeglang maupun dinas terkait segera turun ke lokasi. Memberikan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C.

“Sebab keberadaannya merugikan terhadap warga dan lingkungan setempat,” katanya.

[Red/*]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini