Jumat, Maret 14, 2025

LKRB Laporkan Proyek Jalan Banten lama – Tonjong Rp 134.7 M Tahun 2022 -2023 ke-Kejati Banten Soal Dugaan KKN

Serang – Adanya Dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan jalan Tonjong – Banten lama yang dibiayai oleh APBD Banten Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 dilaporkan ke Kejati Banten. 

Proyek senilai Rp. 51. 858. 638. 000,- pada tahun 2022 dan Rp. 67. 119. 327. 600,- pada tahun 2023, serta Dana tambahan Rp. 15. 819. 671. 119,- dilaporkan  oleh Laboratorium Kajian Rakyat Banten ( LKRB ) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat  Banten Barometer dan Bintang Merah Indonesia pada hari Jumat (26/04/2024 ). 

Disampaikan Didi Haryadi , Ketua LSM Bintang Merah Indonesia, bahwa  pelaporan kasus dugaan korupsi ini  merupakan bagian dari tugas sosial Kontrol yang menjadi kewajiban Lembaganya untuk ikut serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Banten.

Pihaknya menilai ada kejanggalan pada Proyek Pembangunan Jalan dengan Panjang  1,5 KM dengan Lebar 25 meter tersebut.  

” Dengan menghabiskan biaya keseluruhan sebesar Rp. 134. 797. 636. 719, meskipun ada pembangunan 3 buah jembatan di dalamnya,  jelas ini angka yang fantastis.” Ujarnya.

IMG 20240426 201207

Didi juga mengungkapkan bahwa dari Laboratorium Kajian Rakyat Banten menduga Proyek Pembangunan Jalan Banten lama-Tonjong tahap 1 dan Tahap 2,  dikerjakan oleh Pihak yang tidak profesional, sehingga hal ini terlihat dari bukti fisik di lapangan yang sepertinya dikerjakan asal asalan. 

Oleh karena itu pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Banten agar segera memanggil Pihak Dinas terkait dan Pelaksana agar mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam melaksanakan proyek tersebut. 

” Disamping pekerjaan Proyek yang molor , kwalitas  pekerjaan yang rendah dan asal asalan. Kami juga berharap Kejati Banten mengusut tuntas Proyek senilai 134 Milyar , terutama dana Tambahan yang 15 Milyar. ” Pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas  PUPR Banten , Arlan Marjan saat dikonfirmasi melalui Nomor Whatsapp nya tidak memberikan jawaban apapun. 

Begitu pula dengan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rengga, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. 

(Red/)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...