Jumat, Maret 14, 2025

LSM BMI Minta BPK Tindak Lanjuti Dugaan KKN Proyek PSU Perkim di Banten

Serang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Ketua BMI, Didi Haryadi, menilai proyek ini berpotensi besar disalahgunakan sebagai alat politik dan sumber korupsi oleh berbagai pihak terkait.

Dalam laporan resmi BMI bernomor 0071/LP-BMI/XI/2024, disebutkan bahwa anggaran untuk PSU tahun 2024 mencapai Rp189 miliar yang dialokasikan untuk sekitar 1.400 paket proyek. BMI menduga setiap paket mengalami mark-up sebesar Rp54 juta, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp76 miliar.

“Dalam penghitungan kami, upah kerja atau HOK seharusnya Rp160 ribu per meter, namun hanya dibayar Rp20 ribu per meter kepada warga. Ini seolah masyarakat diiming-imingi proyek jalan paving block tanpa mengetahui bahwa hak mereka sesungguhnya jauh lebih besar,” jelas Didi pada Minggu (10/11/2024).

Selain dugaan mark-up, ia juga menyebut bahwa pelaksanaan proyek didominasi oleh keluarga dan kerabat anggota DPRD Banten, mengindikasikan adanya nepotisme.

Menanggapi laporan dari LSM BMI, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyatakan apresiasinya terhadap peran BMI dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Dalam surat resmi bernomor 202/S/XVIILSRG/11/2024 tertanggal 8 November 2024, BPK menyatakan bahwa laporan BMI akan menjadi bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam menyusun rencana pemeriksaan.

BPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek PSU ini akan dilakukan sesuai dengan Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang telah ditetapkan. “Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan oleh BMI dalam mendukung tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkap BPK dalam pernyataan tertulisnya.

Dengan adanya tanggapan resmi ini, BMI berharap proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari BPK Banten dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. 

(Ha/ha)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...