Serang, penasultan.co.id – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang. Kali ini, laporan resmi dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Himpunan Pemuda Nasional (HPN) terkait proyek pembangunan konektivitas ruas jalan Desa Cimaung–Sukarame, Kecamatan Cikeusal.
Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp7.199.576.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam surat laporan bernomor 0014-02/LP/HPN/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, LSM HPN secara resmi mengadukan temuan mereka kepada Kapolres Kabupaten Serang agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
LSM HPN menyebutkan, hasil investigasi tim di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan teknis dan dugaan penyalahgunaan anggaran. Beberapa di antaranya adalah penggunaan material berkualitas rendah pada pekerjaan TPT, seperti batu berwarna merah yang dinilai mudah rapuh.
Tak hanya itu, pemasangan TPT juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, terlihat dari pasangan yang berongga serta ukuran lebar atas dan bawah yang tidak mengikuti gambar perencanaan.
“Dari hasil kajian kami, ditemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada potensi kerugian negara,” tulis LSM HPN dalam laporannya.
Selain pada struktur TPT, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada pekerjaan lapis pondasi agregat B yang dicampur tanah, sehingga berdampak pada kualitas jalan yang mudah bergeser dan berpotensi amblas.
Ketebalan agregat yang seharusnya 15 cm pun diduga tidak terpenuhi di lapangan. Begitu juga dengan pekerjaan beton kurus yang seharusnya setebal 5 cm, namun ditemukan hanya berkisar 3 hingga 4 cm.
Temuan lainnya yang cukup krusial adalah pada pekerjaan pembesian. LSM HPN menduga penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi, di mana besi yang seharusnya berdiameter 8 mm justru menggunakan ukuran di bawah standar, yakni sekitar 7,4 hingga 7,6 mm.
Bahkan, pemasangan besi dowel disebut dilakukan secara tidak profesional tanpa pelumas maupun pelindung, serta dipasang dengan cara yang dinilai tidak sesuai prosedur teknis.
Pada pekerjaan beton utama setebal 20 cm, tim investigasi juga menemukan kondisi beton yang sudah mengalami kerusakan, retak, hingga patah, meski proyek baru saja dikerjakan.
“Hal ini diperparah dengan tidak adanya kemiringan pada permukaan beton, sehingga air hujan menggenang dan berpotensi merusak struktur jalan,” lanjut laporan tersebut.
Lebih lanjut, LSM HPN juga memaparkan analisa dugaan kekurangan volume pekerjaan. Pada pembesian, terdapat selisih sekitar 4.455,25 kg dari total yang tercantum dalam RAB. Sementara pada agregat B, ditemukan selisih volume sebesar 694,46 m³, dan pada beton kurus terdapat kekurangan sekitar 162 m³.
Atas dasar temuan tersebut, LSM HPN menilai proyek ini patut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya, LSM HPN juga meminta aparat kepolisian untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kabid Bina Marga, PPTK proyek, pihak penyedia jasa, hingga konsultan pengawas.
Sementara itu, Arif selaku anggota DPP LSM HPN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menindaklanjuti laporan tersebut ke Polres Serang. Namun, hingga Selasa (7/4/2026), belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.
“Menurut resepsionis, petugas yang menerima surat sedang tidak piket dan kami diminta kembali hari Jumat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Serang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
LSM HPN berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak cepat dan transparan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.
