Serang, penasultan.co.id – Semangat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, patut diapresiasi. Dari penjual makanan tradisional hingga para pengrajin, mereka memiliki tekad kuat untuk menghasilkan produk berkualitas dan memperluas pasar. Namun, di balik semangat tersebut, masih ada tantangan penting yang harus diperhatikan: legalitas usaha.
Dua dokumen yang kini menjadi kebutuhan mendesak bagi UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan NIB, pelaku UMKM bisa lebih mudah mengakses fasilitas dari pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, hingga peluang pemasaran.
Sementara itu, sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen, khususnya masyarakat muslim, bahwa produk yang dihasilkan aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pangsa pasar.
Berdasarkan pengamatan mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 8 yang ditempatkan di Kelurahan Tinggar, sebagian pelaku UMKM sudah memiliki NIB. Namun, masih ada yang belum mengurusnya karena minimnya informasi atau kendala teknis. Kondisi serupa juga terlihat dalam pengurusan sertifikat halal, di mana banyak pelaku usaha sebenarnya sudah memenuhi standar halal, tetapi belum mengurus dokumen resmi karena dianggap rumit atau membutuhkan biaya.
Padahal, legalitas usaha memiliki manfaat besar. Dengan adanya NIB dan sertifikat halal, produk UMKM dapat menembus pasar modern, mengikuti pameran resmi, bahkan memperluas jangkauan hingga ke luar daerah. Lebih dari itu, dokumen legalitas memberikan rasa percaya diri karena produk diakui secara hukum sekaligus terjamin mutunya.
Melalui program KKM ini, mahasiswa UNIBA berupaya memberikan edukasi dan pendampingan sederhana kepada para pelaku UMKM di Kelurahan Tinggar. Langkah kecil ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha lebih siap menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
“Legalitas bukan sekadar dokumen, tetapi kunci menuju usaha yang berkelanjutan. Dengan memiliki NIB dan sertifikat halal, UMKM Tinggar bukan hanya menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen, tetapi juga melangkah lebih mantap menuju masa depan yang lebih cerah,” ungkap salah satu mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 8.