Rabu, Maret 12, 2025

Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Mentri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang

Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah pertama adalah mengecek dokumen yuridis, diikuti dengan pemeriksaan prosedur administrasi menggunakan sistem komputer untuk memastikan keabsahannya. Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah meninjau kondisi fisik material tanah. Tadi kami sudah melihat langsung lokasinya,” jelas Menteri Nusron dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/01/2025).

Proses Pembatalan Sesuai Prosedur

Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti sah dan tidak melanggar prosedur hukum. Jangan sampai ada cacat hukum atau material dalam pembatalan ini,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

50 Bidang Tanah Telah Diverifikasi

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu yang tidak singkat. Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara mendetail. “Kami akan memeriksa satu per satu dengan cermat, karena setiap dokumen dan kondisi fisik tanah harus diperiksa menyeluruh,” tuturnya.
Terkait potensi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika terbukti ada tindak pidana, sanksi akan diberlakukan. “Namun, untuk pejabat internal kami, pelanggaran ini masuk kategori maladministrasi karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan intensif selama empat hari, melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Peningkatan Pengawasan dengan Teknologi

Untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko dalam proses verifikasi sertipikat. Menteri Nusron juga menyoroti peran penting aplikasi Bhumi ATR/BPN dalam mendorong transparansi. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Publik dapat mengakses data secara langsung dan menjadi bagian dari kontrol sosial,” tutupnya.
Langkah pembatalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah secara adil dan transparan. (LS/PHAL)
ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Narkoba, Polisi Buru ‘Bang Rembo’

0
Jakarta – Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan dan seorang karyawan berinisial TH ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi kini tengah memburu pemasok narkoba mereka,...

Eks Polisi Ditangkap Usai Diduga Memeras Sopir Angkot di Tanah Abang

0
Jakarta – Seorang pria berinisial DTK (45) ditangkap warga setelah diduga hendak memeras sopir angkot di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta...