Serang, penasultan.co.id — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kejadian memilukan menimpa salah satu mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Serang, Banten. Mahasiswi jurusan kebidanan berinisial NS mengaku tidak diperbolehkan mengikuti ujian praktik oleh dosennya hanya karena tunggakan biaya SPP yang belum dilunasi. Ironisnya, saat tim media hendak mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, satpam kampus justru menolak kehadiran wartawan dan melarang masuk ke lingkungan kampus.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (04/08/2025). NS menyampaikan bahwa dirinya merasa bingung dan kecewa karena pihak kampus mempersoalkan administrasi keuangan sebagai syarat akademik.
“Kata dosen saya tidak bisa ikut ujian kalau belum melunasi SPP. Padahal orang tua saya selalu berusaha bayar, walau kadang memang telat,” ungkap NS dengan suara getir.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penasultan.co.id menghubungi MG, orang tua dari NS, yang mengaku sedang berjuang keras mencarikan dana agar anaknya tetap bisa mengikuti ujian dan melanjutkan pendidikan.
“Saya mohon agar kampus tidak membebani anak saya dengan urusan biaya. Itu tanggung jawab saya sebagai orang tua. Saya akan cicil, yang penting pendidikan anak saya tidak terhambat,” ujar MG saat dikonfirmasi via telepon.
MG sendiri diketahui bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang memiliki tiga anak. Kondisi ekonomi MG tentu bukan tanpa perjuangan. Di tengah kesulitan ekonomi, harapan besarnya hanya satu: agar anaknya bisa tetap belajar tanpa tekanan.
“Saya hanya ingin anak saya kuliah dengan tenang. Saya sangat berharap ada kebijakan dari kampus maupun bantuan dari pemerintah. Pendidikan anak tidak boleh dikorbankan hanya karena kami miskin,” tambah MG penuh harap.
Namun yang mengejutkan, saat tim media mencoba mengonfirmasi ke pihak kampus, dua kali upaya dilakukan namun ditolak mentah-mentah oleh pihak keamanan. Satpam Universitas Bhakti Kencana Serang menolak kedatangan wartawan tanpa alasan yang jelas.
Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media memiliki hak untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik. Penolakan terhadap konfirmasi dari pihak kampus dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, tindakan pelarangan ujian karena tunggakan SPP ini juga diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52, yang menegaskan bahwa pungutan biaya pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan syarat akademik, penilaian, ataupun kelulusan siswa/mahasiswa.
“Tunggakan SPP adalah persoalan administrasi antara orang tua dan pihak kampus, bukan alasan untuk menghalangi hak mahasiswa mengikuti ujian,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Serang.
Saat ini, tim penasultan.co.id masih mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai kasus ini. Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai kampus justru menjadi pelaku diskriminasi dalam dunia pendidikan.
[Amin]