Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2025 yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
PSU tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” tambah Suhartoyo.
Dengan adanya putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dalam pelaksanaan PSU, termasuk melakukan supervisi guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” pungkas Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Serang 2024 kembali berlanjut melalui PSU yang harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.