back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

MK Perintahkan PSU Pilkada Serang 2024, Hasil Pemilu Dibatalkan!

Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2025 yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

PSU tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.

“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” tambah Suhartoyo.

Dengan adanya putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dalam pelaksanaan PSU, termasuk melakukan supervisi guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.

“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” pungkas Suhartoyo.

Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Serang 2024 kembali berlanjut melalui PSU yang harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini