Serang, Penasultan.co.id – Satu lagi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara mencuat ke permukaan. Kali ini, bantuan motor cator (losbak) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sejatinya diperuntukkan untuk pengangkutan sampah di Desa Tamiang, Kabupaten Serang, diduga telah beralih fungsi menjadi kendaraan pengangkut material untuk kepentingan pribadi Kepala Desa (Kades) Tamiang, Titin.
Kejadian ini memantik perhatian publik, terlebih ketika awak media melakukan konfirmasi ke kantor desa pada Senin pagi (4/8/2025) pukul 08:22 WIB. Ironisnya, sang Kades tidak berada di tempat, padahal jam kerja sudah dimulai.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kades Titin hanya menjawab singkat:
“Walaikumsalam. Lagi di RS, lagi bawa warga. Kang Maman.”
Pernyataan singkat itu tentu belum menjawab dugaan penggunaan motor dinas untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Agus, salah satu staf Desa Tamiang, memberikan pernyataan yang justru memperkuat dugaan.
“Boleh kan motor losbak? Dapatkan itu motor losbak,” ujar Agus, seolah membenarkan penggunaan motor tersebut di luar fungsinya.
Padahal, motor cator dari DLH memiliki fungsi yang sangat jelas: untuk mendukung operasional pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan. Mengalihfungsikan kendaraan ini menjadi angkutan material untuk proyek pribadi adalah bentuk pelanggaran terhadap peruntukan aset negara.
Tegas! Ini Aturan Penggunaan Motor Sampah
Menurut pedoman penggunaan aset milik pemerintah:
- Fungsi Khusus: Motor pengangkut sampah hanya boleh digunakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman ke tempat pembuangan akhir (TPA).
- Tanggung Jawab DLH: Kendaraan tersebut adalah fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menunjang pelayanan publik di bidang kebersihan.
- Penyalahgunaan Aset: Penggunaan untuk angkutan pasir atau material bangunan pribadi adalah penyimpangan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Dampak Negatif: Penyalahgunaan kendaraan operasional bisa menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait kebersihan lingkungan.
Penyalahgunaan seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik kepala desa, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan penggunaan aset pemerintah di tingkat desa.
Jika benar motor bantuan ini digunakan untuk mengangkut pasir atau material untuk proyek pribadi, patut dipertanyakan integritas dan akuntabilitas sang Kades.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Inspektorat, agar bantuan publik tidak berubah arah menjadi kepentingan segelintir orang.
[Amin]