Serang — Dugaan praktik intimidasi dilakukan seorang oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial Hambali terhadap koordinator provider internet PT Trik Media Data (TMD). Aksi tersebut diduga dipicu karena permintaan uang koordinasi atau tali asih yang dianggap kurang besar.
Koordinator TMD, Inu, kepada tim media menjelaskan bahwa persoalan bermula saat adanya kegiatan pemasangan jaringan WiFi di wilayah Kabupaten Serang, Desa Pelamunan. Oknum ormas itu disebut meminta uang koordinasi. Namun karena hanya diberi sebesar Rp50.000, oknum tersebut diduga tidak puas.
“Saya kasih Rp50.000, mungkin dia merasa kurang. Dia bilang akan menyikapi masalah ini lewat tim medianya supaya bos saya gerah,” ujar Inu, Senin (08/12/2025).
Inu menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah lengkap. PT Trik Media Data tercatat sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi di Kominfo dengan ASN 140016.
“Kalau soal izin, kami lengkap. Silakan datang ke kantor. Tapi dia sendiri tidak mau datang. Tiba-tiba malah diberitakan kalau kami RT RW Net ilegal. Itu sepihak. Cek saja, kami terdaftar di APJI,” tegasnya.
Mengaku Diteror dan Diancam Usai Berita Naik
Inu juga membeberkan bahwa setelah pemberitaan mengenai dugaan ilegalitas pihaknya terbit, justru oknum tersebut yang aktif menghubungi dirinya dengan nada ancaman.
“Setelah berita naik, bukan saya yang nelpon dia. Dia yang terus neror dan ngancam. Katanya kalau berita sudah naik ke YouTube, saya pasti dijemput Polda. Begitu katanya,” ungkap Inu.
Menurut penuturannya, oknum itu bahkan menuding Inu sebagai pihak yang menaikkan berita, padahal materi pemberitaan dibuat oleh tim media.
Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respons
Untuk keberimbangan informasi, tim media mencoba menghubungi oknum ormas bernama Hambali melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp. Beberapa pertanyaan juga telah dikirimkan, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons.
Harapan Publik: Pemberitaan Harus Berimbang
Sejumlah pihak menilai kasus ini penting dijadikan pembelajaran agar setiap pemberitaan memuat konfirmasi dari kedua belah pihak. Pemberitaan sepihak dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menyebarkan informasi yang tidak objektif.
Publik berharap ke depan seluruh pihak, termasuk ormas dan media, dapat menjalankan fungsi sesuai aturan dan tidak membuat berita yang bersifat tendensius.
(Tim/Redaksi)







