Serang – Dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan subsidi kembali mencuat. Sebuah pabrik roti yang berlokasi di lingkungan Jemaka, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga tidak mengantongi izin lengkap serta menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram secara ilegal.
Temuan ini terkuak usai tim media mendatangi lokasi pabrik roti tersebut. Salah satu pengelola yang mengaku bernama Pendi memberikan klarifikasi bahwa pabrik tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Haji Mamat. “Saya hanya dipercaya sebagai pengurus atau mandor saja,” ujar Pendi ketika ditelpon dilokasi pada Senin (16/06/2025).
Namun, saat ditanya soal penggunaan gas elpiji 3kg yang notabene diperuntukkan untuk masyarakat miskin, Pendi berdalih. “Gas 3kg itu punya Haji Mamat, dia juga punya warung. Kami sebenarnya pakai yang 12kg, tapi kalau pas habis, baru pakai yang kecil itu,” kilahnya.
Ironisnya, Pendi menunjukkan sejumlah dokumen izin usaha atas nama dirinya sendiri yang beralamat di Tangerang. Dokumen tersebut berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Namun, ia mengakui bahwa sertifikat halal masih dalam proses pengurusan.
Pernyataan Pendi tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan dari salah satu karyawan pabrik. Menurutnya, pabrik roti tersebut milik Pendi, bukan Haji Mamat. “Yang punya pak Pendi, orang Malingping. Barusan aja keluar, mungkin nanti sore balik,” ucapnya.
Tak hanya persoalan gas elpiji subsidi, dugaan manipulasi status kepemilikan juga mengemuka. Meski Pendi mengaku sebagai ‘pengurus’, karyawan justru menegaskan bahwa dialah pemilik sah pabrik tersebut, sementara Haji Mamat hanya berperan sebagai keamanan lingkungan sekitar.
Dengan adanya dugaan penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha menengah serta indikasi dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan nama pemilik sebenarnya, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius instansi terkait. Apakah ada pembiaran? Ataukah praktik nakal seperti ini sudah menjadi hal lumrah?
Masyarakat pun mendesak dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (terkait PIRT dan Sertifikasi Halal), hingga Pertamina dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Pelanggaran terhadap ketentuan gas subsidi dan izin usaha bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
[Sahrudin]