SERANG – Sebuah pabrik triplek yang beroperasi di Kampung Singapadu, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi. Pabrik yang berada di bawah nama usaha PD Un Jaya itu disebut belum memiliki dokumen perizinan penting seperti izin lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut diakui langsung oleh Muhidin, penanggung jawab perusahaan. Ia menyebut usaha itu baru berjalan selama tiga bulan dan baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Perusahaan ini baru punya NIB. Untuk izin PBG dan lingkungan belum ada karena masih tahap percobaan. Bahan baku kayu juga sulit, dan di sini banyak saingan. Kemungkinan awal tahun 2026 baru kami urus izinnya,” kata Muhidin saat ditemui Rabu (3/12/2025).

Beroperasi Tanpa Izin, Perusahaan Terancam Sanksi Berat
Dalam aturan yang berlaku, perusahaan pabrik—terlebih yang berkaitan dengan bahan baku kayu dan proses industri—tidak diperbolehkan beroperasi tanpa adanya izin lengkap. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum serta ancaman pidana.
Berikut konsekuensi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin:
- Sanksi administratif: peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
- Sanksi pidana: bagi pelanggaran serius terkait izin usaha dan pengelolaan lingkungan.
- Masalah operasional: perusahaan dapat kehilangan akses kontrak, pembekuan rekening, dan tidak bisa mengikuti tender pemerintah maupun swasta.
- Risiko keselamatan: tanpa izin, bangunan dan fasilitas belum terjamin standar keamanannya, termasuk pencegahan kebakaran pada pabrik yang menggunakan bahan mudah terbakar seperti kayu.
- Kerusakan citra perusahaan: legalitas menjadi faktor utama kepercayaan publik dan mitra kerja.
Curug Bukan Kawasan Industri Sesuai RTRW Kota Serang
Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, Kecamatan Curug bukanlah zona industri utama. Pemerintah Kota Serang telah menetapkan kawasan industri terpusat di Kecamatan Walantaka dan Kasemen.
Di luar wilayah tersebut, termasuk Kecamatan Curug, peruntukan lahan lebih diarahkan untuk pemukiman, pertanian, dan perumahan. Bahkan Pemkot Serang tengah mendorong Curug dan Walantaka menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Dengan ketentuan tersebut, izin usaha industri juga tidak dapat diterbitkan jika lokasi usaha melanggar zonasi yang telah ditetapkan.
Sistem OSS Akan Menolak Izin Jika Tidak Sesuai Zonasi
Dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, persyaratan utama untuk penerbitan izin adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika lokasi usaha masuk zona yang tidak diperuntukkan bagi industri, maka permohonan izin otomatis akan ditolak.
Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan sanksi. Sementara pelaku usaha yang tetap menjalankan operasi tanpa izin lengkap dapat dikenai tindakan tegas berupa penghentian operasional, denda administratif, hingga pembekuan usaha.
Apa Langkah yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Agar legalitas usaha dapat dipenuhi, langkah berikut perlu dilakukan:
- Periksa RDTR/Peraturan Zonasi melalui OSS atau DPMPTSP Kota Serang.
- Pindah lokasi usaha jika area saat ini tidak sesuai peruntukan industri.
- Konsultasi dengan DPMPTSP atau konsultan perizinan untuk mengetahui opsi penyesuaian ruang atau alternatif lokasi yang legal.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang. Selain melanggar hukum, kegiatan industri tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta risiko keselamatan bagi pekerja maupun warga sekitar.
(Redaksi)







