Jumat, Maret 14, 2025

Pembangunan Betonisasi di Desa Tunjung Teja Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Serang – Proyek pembangunan betonisasi jalan poros desa di Kampung Cimanik RT 13/03, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) desa tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp99.303.000.  

Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek ini terungkap berdasarkan pantauan media penasultan.co.id di lokasi pada Jumat (27/12/2024). Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara lengkap, pemasangan plastik cor yang hanya dilakukan di sisi tertentu sehingga terkesan mengurangi penggunaan bahan material, serta metode pencampuran beton yang dinilai tidak sesuai standar.  

Beton yang seharusnya memiliki mutu K-250 dicampur menggunakan alat molen kecil manual (setmix) dengan komposisi satu sak semen merek Rajawali, 7 ember pasir, 10 ember batu split, dan air secukupnya.  

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara borongan atas arahan sekretaris desa. “Kami di sini kerja sistem borongan. Mutu beton katanya K-250, tapi kami pakai setmix karena medan jalan tidak memungkinkan untuk redimix,” ujarnya.  

IMG 20241230 WA0080

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut sudah berjalan selama empat hari dengan tenaga kerja berasal dari warga setempat. Namun, terkait detail sistem pembayaran atau kontrak kerja, ia mengaku tidak mengetahuinya.  

Sampai berita ini ditayangkan, sekretaris desa dan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Tunjung Teja belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media melalui telepon dan WhatsApp.  

Media penasultan.co.id berencana akan mengonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang. Jika dugaan kerugian negara terbukti, pihak media juga akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Banten agar dilakukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.  

(Imat)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...