Kota Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan tajam. Selain papan informasi proyek tidak terpasang, upah harian orang kerja (HOK) juga belum jelas, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 mencuat ke permukaan.
Pantauan langsung penasultan.co.id di lokasi, Jumat (15/8/2025), proyek yang diduga bersumber dari program PIP tersebut tampak dikerjakan tanpa pengawasan ketat. Tak terlihat konsultan pengawas ataupun pelaksana proyek di tempat. Para pekerja juga sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Lebih mencurigakan lagi, papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai regulasi tidak ditemukan di area pengerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dan potensi pelanggaran hukum.
Pengakuan Pekerja: Upah Belum Pasti, Papan Proyek Tak Diketahui
Seorang pekerja yang mengaku baru datang dari Bekasi mengungkapkan, ia bersama empat rekannya hanya mengikuti arahan mandor di lapangan.
“Kalau kami bukan orang sini, tapi dari Bekasi. Di sana sudah beres pekerjaan, makanya diajak ke sini. Upahnya belum jelas, total panjangnya sekitar 500 meter. Papan proyek? Tidak tahu, tanya saja ke Kang Ucil selaku mandor,” ujarnya.
Mandor Lempar Tanggung Jawab ke Pelaksana
Ucil, yang disebut sebagai mandor, mengaku para pekerja memang didatangkan dari Cirebon dan bukan warga lokal. Menurutnya, warga sekitar sudah ditawari pekerjaan namun tidak berminat.
“Orang sini nggak mau, sudah saya tawarkan. Papan proyek katanya orang dinas suruh pasang, mungkin belum dipasang sama pelaksananya. Pelaksananya Mas Adi, ini nomornya. Maaf, saya mau makan dulu,” ucapnya sambil meninggalkan awak media, terkesan enggan memberikan penjelasan detail.
Pelaksana Proyek Tak Mengakui
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon, Adi yang disebut sebagai pelaksana proyek justru membantah keterlibatannya.
“Salah kali Kang, bukan saya pelaksananya. Papan proyek aman ada, tapi soal upah tanya ke Ucil, dia mandor sekaligus pelaksana proyek,” dalihnya.
Diduga Warga Lokal Hanya Jadi Penonton
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa proyek ini lebih banyak melibatkan pekerja dari luar daerah, sementara warga setempat hanya menjadi penonton. Minimnya transparansi, papan proyek yang tak terpasang, dan abainya penerapan K3 memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dijalankan sesuai prosedur.
Penasultan.co.id akan menindaklanjuti temuan ini dengan mendatangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait sumber anggaran, kontraktor pelaksana, dan mekanisme pembayaran HOK.
[Tisna]