Serang – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Klutuk, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, saat ini menuai kontroversi. Pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) ini tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Proyek (PIP), menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Selain itu, kualitas pekerjaan proyek juga dipertanyakan karena diduga dikerjakan dengan asal-asalan.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan dengan judul: “Kades Sukamampir Diduga Merendahkan Profesi Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Anggaran Dana Desa.” Namun, dalam artikel lain dikatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski demikian, investigasi yang dilakukan oleh media Penasultan.co.id mengungkap sejumlah kejanggalan di lokasi proyek. Pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) dan pondasi TPT dikerjakan meskipun tergenang air tanpa upaya pengeringan terlebih dahulu, yang berpotensi menurunkan mutu dan kualitas bangunan.
Seorang pekerja asal Cibetik, Walantaka, yang dipekerjakan dalam proyek tersebut, mengaku hanya disuruh bekerja tanpa mengetahui detail pekerjaan. “Ya, Kang, saya hanya disuruh kerja saja, soal PIP saya tidak tahu,” ucapnya singkat pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ketika dikonfirmasi, Ade, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra), mengakui bahwa PIP proyek tersebut sudah tidak ada lagi karena sudah rusak dan tidak diketahui keberadaannya.
“Dulu waktu tahap pertama Dana Desa itu sudah ada, kalau sekarang nggak, sudah rusak, tergeletak entah di mana,” ujarnya.
![]() |
Pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) |
Ade juga menyebutkan bahwa anggaran proyek tersebut sekitar Rp120 juta, namun ia lupa jumlah pastinya. Ia juga menambahkan bahwa biasanya wartawan langsung menghubungi Kepala Desa terkait proyek di Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamampir, Hasan, yang ditemui di ruang kerjanya, justru menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dikonfirmasi mengenai volume proyek dan penggunaan anggaran Dana Desa.
“Nggak perlu tahu kamu..! dan tanya-tanya terlalu detail terkait anggaran Dana Desa (DD). Entar ending-nya juga inspektorat, walaupun ada temuan, paling pengembalian, dan itu pun kembali ke kas desa, cukup kamu disini assalamualaikum silaturahmi ngobrol sebentar pulang nya saya kasih bensin beres gitu.”jelas Hasan.
Hasan juga merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan bahwa wartawan seharusnya cukup bersilaturahmi dan tidak perlu terlalu detail dalam bertanya.
“ente media baru ya..? Media dari mana..? Baru kali ini saya di tanya tanya detail kayak di sidang saja, yang sudah senior saja nurut ke saya nggak kayak gini,.! Jujur saya paling tidak suka nanya ini lah itu lah, kalau mau silaturahmi dengan baik, salah dan benar desa temuan dan tidak nya kan desa yang bayar. Tanya saja semua media, sama Hasan tuh pasti sudah pada kenal, terus kamu siapa..? Udah janganlah begini begono, tetap ending nya silaturahmi. Kamu tahu enggak dulu saya seperti apa? Setelah jadi kades, saya ingin memperbaiki dan saya rasa pekerjaan ini sesuai aturan saja,” lanjutnya.
Hasan bahkan mengancam akan menuntut jika pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan, ia menjelekan kinerja mantan kades pemanuk.
” Ingat nggak dulu kades pemanuk waktu lurah Sukri terlalu kena bisikan setan, seharusnya dana desa itu buat pembangunan malah di pake uka uka akhirnya tidak di bangunkan dana desanya, kalau pemerintah itu sifatnya menunggu waktu, yang penting di bangun kalau tidak pengembalian. Tidak apa-apa diberitakan, tapi kalau tidak sesuai, saya tuntut kamu,” katanya.
Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proyek ini akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim investigasi Penasultan.co.id kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, proyek pembangunan ini merupakan jalan usaha tani dengan jenis tembok penahan tanah yang berlokasi di Kampung Klutuk 02/01, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang – Banten, dengan volume panjang 478 meter dan nilai anggaran Rp 168.140.300 bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Meskipun demikian, pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.
[Tis/Ali]