11.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Pembuktian Berkas Pada Sidang Sengketa Lahan Puspemkab Di PN Serang Bikin Kecewa Para Pemilik Tanah

Serang – Perkara Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki Sidang pembuktian berkas Daftar Bukti Awal kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang berlangsung beberapa menit itu membuat kecewa sejumlah masyarakat pemilik tanah Atau para penggugat, 

Pasalnya dalam surat tersebut yang ditujukan bukan merupakan daftar bukti awal kepemilikan tanah, melainkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.001-PL-DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Seluas ± 246.034 M2 Yang terletak di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang

Bukti surat tersebut menunjukkan bahwa yang disengketakan Para Penggugat telah terbit Surat Keputusan Bupati Serang yang merupakan obyek dari PTUN.

Menurut Hakim Uli Purnama, atas berkas Daftar Bukti Awal yang diajukan oleh pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Serang tersebut, majelis hakim kembali meminta waktu untuk memberikan keputusan di tanggal 25 April 2024 mendatang,

“Jadi Para pihak untuk hadir di tanggal 25 April 2024 untuk mendengarkan putusan tentang esensi yang diajukan oleh tergugat dihari Kamis ya” katanya, Rabu (03/04/2024)

Menanggapi hal tersebut, salah satu pemilik tanah mengatakan bahwa, apa yang ditunjukkan pihak pemerintah kabupaten Serang melalui Kuasa Hukumnya kepada hakim, itu hanya surat keputusan bupati serang dan bukan bukti kepemilikan awal, 

“Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 27/03/2024 kembali ditunda, menurut Hakim Uli Purnama, pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kuasa Hukumnya, belum dapat menunjukkan berkas esensi bukti kepemilikan tanah yang awal, untuk itu hakim memutuskan untuk menunggu dan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi berkas esensi tanah tersebut, namun setelah menunggu pihak tergugat hanya menunjukkan SK Bupati Serang, bukan bukti kepemilikan tanah awal ini sama saja kalau dengan SK Bupati soal darurat sampah yang saat ini menjadi polemik di kecamatan kragilan, kalau ada bukti kepemilikan Awal mana buktikan”,katanya.

Lanjut kata pemilik tanah, kami merasa kecewa dengan putusan hakim untuk menunggu kembali, padahal kami membawa dokumen kepemilikan tanah yang sah, intinya kami meminta kepada pemerintah kabupaten Serang agar secepatnya membayar tanah kami, kalau sampai tidak dibayar maka kami akan garap kembali Tanah kami”, tambahnya.

Sementara Disampaikan Supena Kuasa Hukum masyarakat, kepada media mengatakan bahwa pihak tergugat hanya menyodorkan kompetensi absolut, kita ini menurut mereka tidak punya kompetensi untuk gugat di sini (PN Serang -red) tapi gugatnya di tata usaha negara (TUN),

Kita menyambut baik keputusan mereka cuman persoalannya tanah kita itu tidak di beli tidak di bayar, karena tidak ada transaksi, jadi ini mah perbuatan melawan hukum mereka tuh tanpa bayar mau menguasai tanah kita sebenernya persoalan ini sederhana mau di bayar atau tidak gitu, ya kalau tidak di bayar ya saya kuasai lagi dan garap lagi Tanah itu”, ucapnya 

Masih katanya, mereka mengakui kalau tanah itu sudah bayar, kan bayarnya sama siapa kita tidak tau itu urusan mereka yang jelas kita tidak pernah di data oleh bupati serang, saya tidak tau data dari pemilik langsung tidak ada. Intinya pengadilan kota serang tidak punya kewenangan untuk memutus gugatan atau punya kewenangan kalau pun tidak punya kewenangan berati kita pindah gugatan ini di (TUN) tapi nanti akan saya buka sama aja bedanya lebih cepat kalau di tun”, ujarnya.

Ditanya soal lahan masih dalam status quo namun tetap dikerjakan oleh pihak perusahaan Supena kembali menjelaskan 

“Kalau pun di lokasi ada alat berat itu mungkin pihak ketiga yang tidak tau bahwa tanah tersebut sengketa, kita juga sudah layang kan surat, udah kewajiban untuk melarang itu untuk menghormati hukum, jangan menghormati kita lah hormati pengadilan hormati hukum, karena hukum itu adalah kekuatan yang harus dilakukan oleh siapapun,

Karena ada istilah sekalipun dunia runtuh hukum harus tegak berdiri gitu maksudnya, katanya pembangunan ini untuk kesejahteraan rakyat kesejahteraan yang mana justru sebaliknya rakyat di cekik kok, di ambil haknya hak pribadi hak privat hak asasi orang, ketidak tenangan kesengsaraan kan lengkap itu jelas kerugian materil non materil kan gitu jadi sebenernya sederhana gugatan kita ini minta di bayar karena kita ini belum di data katanya ada konsinyasi segala konsinyasi dengan siapa, karena dari awal juga belum ada kesepakatan seharusnya adanya transparan harganya berapa, di buka inikan bukan pribadi, ini kan pemerintah Tidak ada yang tidak dibuka semua transparan, pada intinya kami meminta cepat dibayarkan Tanah Kami, Tutupnya.

[Redaksi]

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru