Serang, penasulta.co.id – Proyek pemeliharaan dan renovasi Gedung RSUD Kota Serang, Banten, yang berlokasi di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan dengan nilai fantastis mencapai Rp5.360.965.000 yang dilaksanakan oleh CV Pusaka Puser Jawa bersama konsultan pengawas BIGHI Konsultan Prakarsa itu diduga sarat kejanggalan.
Isu paling mencolok adalah dugaan bahwa para pekerja belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta tidak adanya perjanjian kontrak kerja (PKWT). Lebih parah lagi, aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tampak diabaikan.


Pekerja Hanya Bermodalkan KTP, Tanpa Kontrak dan BPJS
Dari hasil investigasi di lapangan, media ini tidak menemukan kehadiran pelaksana proyek maupun perwakilannya. Konsultan pengawas pun tak terlihat batang hidungnya. Pekerja di lapangan hanya menggunakan rompi dan helm seadanya, tanpa sepatu boot maupun perlengkapan APD lengkap sebagaimana standar proyek konstruksi.
Seorang pekerja, sebut saja Boyo asal Bogor, mengaku bekerja di proyek ini tanpa kontrak resmi.
“Kerja di sini kayaknya sudah ada dua mingguan, Kang. Upahnya saya kenek Rp120 ribu, kalau tukang Rp150 ribu per hari. Kami hanya ngecat ACP saja. Setahu saya cukup pakai KTP sudah bisa kerja. Surat perjanjian kontrak kerja nggak ada, soal BPJS ketenagakerjaan juga kurang tahu,” ungkap Boyo, Jumat (26/9/2025).

Boyo juga menambahkan, pekerja di bagian taman depan RSUD bukan dari rombongannya, melainkan dari kelompok lain dengan mandor berbeda. Ia memperlihatkan helm dan rompi yang diberikan pelaksana proyek, namun mengaku sepatu boot tidak pernah disediakan.
Pelaksana Diduga Enggan Dikonfirmasi
Sementara itu, Miroj, yang disebut sebagai pelaksana proyek, saat dikonfirmasi terkait kepesertaan BPJS dan kontrak kerja hanya berjanji akan bertemu usai Jumat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Miroj tak kunjung hadir di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya untuk menghindari konfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang mencuat.
Publik Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat
Sorotan publik semakin tajam karena proyek dengan nilai miliaran rupiah itu tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga menyangkut nasib para pekerja. Masyarakat menilai pelaksana proyek seharusnya standby di lokasi sesuai kontrak, sementara konsultan pengawas wajib melakukan kontrol dan pengecekan rutin agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Jika dugaan ini benar, maka proyek pemeliharaan dan renovasi RSUD Kota Serang berpotensi menjadi contoh buruk pelaksanaan pembangunan yang abaikan hak pekerja dan standar keselamatan kerja.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang, agar proyek yang menelan anggaran fantastis ini tidak hanya sekadar menghabiskan uang negara, tetapi juga benar-benar bermanfaat dan sesuai aturan.
(Tisna)