Serang, penasultan.co.id – Puluhan pengurus dan anggota Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang menggeruduk Kantor Dinas Perpustakaan pada Rabu (04/12/2025). Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi sekaligus mendesak pergantian Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang, Yola Sri Rahayu, yang dinilai gagal dan tidak transparan dalam menjalankan roda organisasi.
Desakan ini menguat setelah beredarnya Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang yang disahkan pada 4 November 2025. Dalam surat tersebut, puluhan pengurus kecamatan menyatakan secara tegas bahwa kepemimpinan Yola Sri Rahayu sudah tidak layak dipertahankan.
Lima Alasan Utama Mosi Tidak Percaya
Dalam dokumen resmi tersebut, setidaknya terdapat lima alasan mendasar yang melatarbelakangi tuntutan pergantian ketua, yakni:
- Kepemimpinan tidak transparan dalam program maupun pengelolaan organisasi.
- Minimnya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus kecamatan serta lembaga PAUD di bawah HIMPAUDI.
- Tidak adanya langkah strategis untuk memperkuat peran HIMPAUDI sebagai wadah perjuangan pendidik PAUD di Kabupaten Serang.
- Tidak menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART, termasuk pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban.
- Merosotnya kredibilitas dan kepercayaan anggota terhadap integritas ketua.
Dari total 29 pengurus kecamatan, 21 kecamatan menandatangani dan membubuhkan stempel resmi, di antaranya Kecamatan Anyar, Ciruas, Cikande, Jawilan, Kibin, Tanara, Binuang, Carenang, Lebak Wangi, Padarincang, Pontang, Pamarayan, Cinangka, Petir, Bandung, Kramatwatu, Waringinkurung, dan Gunungsari. Tiga kecamatan lainnya turut menandatangani tanpa mencantumkan nama wilayah.
Seorang pengurus kecamatan yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa surat mosi tersebut telah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Dindikbud Provinsi Banten, dan Bupati Serang.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah organisasi dan keberlangsungan HIMPAUDI sebagai wadah perjuangan pendidik PAUD,” ujarnya.
Wartawan Dilarang Meliput, Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten Dinilai Tutup Akses
Ketegangan memuncak ketika Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten, Euis, yang ikut hadir di kantor Dinas Perpustakaan, melarang wartawan meliput jalannya audiensi. Dengan alasan ruangan hanya dipinjam untuk pertemuan internal, Euis meminta awak media menunggu di luar.
“Nanti dulu ya, kita tunggu izin dari kepala dinas. Kami hanya pinjam tempat,” ucap Euis saat ditemui.
Namun setelah lebih dari satu jam menunggu, bukan ketua provinsi yang kembali menemui wartawan, melainkan seorang resepsionis yang langsung memberikan larangan peliputan.
“Mohon maaf pak, wawancara nanti setelah audiensi selesai. Saya hanya pekerja, mengikuti arahan atasan,” ungkapnya sambil meninggalkan awak media.
Sikap tertutup itu memunculkan dugaan publik bahwa Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten diduga memihak Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang, Yola Sri Rahayu, agar tetap mempertahankan jabatannya di tengah gelombang penolakan yang semakin besar.
Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Dipidana
Perlu diketahui bahwa tindakan menghalangi tugas pers merupakan pelanggaran hukum serius.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.
Reporter: Tisna
Editor: Redaksi







