Jakarta, Penasultan.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah apartemen yang dijadikan tempat produksi liquid vape mengandung narkoba jenis sabu. Penggerebekan yang dilakukan pada 21 Maret 2025 itu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SG dan WL.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (26/3/2025), Kasat Narkoba AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi terkait jual beli “cartridge rokok elektrik vape” yang mencurigakan.
“Penyelidikan dilakukan selama tiga minggu untuk mengumpulkan bukti yang valid. Hingga akhirnya, pada 21 Maret 2025, kami melakukan penggerebekan di sebuah kamar apartemen dan menemukan 47 box rokok elektrik, masing-masing berisi tiga cartridge,” ujar Roby.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan keterlibatan tersangka WL yang berperan sebagai pembeli dan pengedar. Dari tangan WL, petugas menyita paket berisi 12 box dengan total 36 cartridge berisi cairan narkotika. Barang tersebut diketahui dikirim oleh SR atas perintah seorang bandar bernama Cay.
Secara keseluruhan, polisi menyita 47 kotak berisi 202 cartridge rokok elektrik dengan berat bruto 1.151,4 gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 129 subsider Pasal 113 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AR)