Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan mengatasnamakan KPK. Keempat pelaku berinisial AA (40), JFH (47), AS (46), dan FFF (50) diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait dugaan kasus korupsi.
Kasus ini terungkap setelah petugas KPK mengamankan tiga pelaku pertama, yaitu AS, AA, dan JFH, di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas kemudian menyerahkan ketiga pelaku beserta barang bukti kepada tim penyelidik Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pengembangan, tim penyelidik menemukan keterlibatan seorang pelaku lain berinisial FFF (50), yang kemudian ditangkap di Oasis Amir Hotel, Senen.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak KPK yang mengindikasikan adanya individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. “Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada Jumat (7/2/2025).
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik menetapkan AA, JFH, dan FFF sebagai tersangka, sementara AS hanya berperan mengantar AA dan JFH ke hotel tanpa mengetahui tindakan kriminal yang mereka lakukan. Dalam modus operandi mereka, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. AA juga mengedit surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu dikirimkan kepada korban melalui pesan WhatsApp menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka menunjukkan tangkapan layar percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berusaha meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tambah AKBP Muhammad Firdaus.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.